TuguMalang.id – Pemkot Batu ternyata masih ngebet untuk mewujudkan megaproyek pembangunan kereta gantung (cable car) Kota Batu, Jawa Timur. Sebelum itu, rencana ini telah dicoret dari rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kota Batu 2022.
Pencoretan RPJMD ini lantaran banyak kendala yang terjadi terkait masalah regulasi dan perizinan. Kini, pembangunannya murni ditangani PT Among Tani Indonesia yang bekerja sama dengan Doppelmayr, perusahaan asal Austria.
Bahkan pembangunan itu digadang-gadang akan dimulai pada 8 Agustus 2022 nanti. Terbaru, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko justru mewacanakan megaproyek ini masih akan berlanjut. Megaproyek ini akan kembali dicantumkan dalam RPJMD 2023-2026.
Bahkan kata Dewanti, megaproyek ini harus menjadi rencana prioritas mengingat realisasinya yang terus terkatung-katung hingga sekarang.
”Jadi sudah dievaluasi, program yang belum bisa terlaksana tahun ini nanti akan jadi program prioritas pada 2023-2026. Banyak program yang harus dituntaskan, salah satunya adalah kereta gantung,” ungkap Dewanti, Rabu (5/7/2022).
Perempuan yang akrab disapa Bude ini mengakui jika realisasi megaproyek ini memang kepalang sulitnya minta ampun.
”Yang jelas kami saja yang urus itu bertahun-tahun tidak tembus. Peraturan soal kereta gantung itu belum ada di Indonesia, jadi memang harus ada terobosan,” kata Bude.
Hanya saja, dalam pendapatan daerah nanti jika terealisasi, Pemkot Batu tidak akan mengambil sepeserpun keuntungan. Karena proyek itu dikelola oleh swasta dengan kepemilikan saham kolektif milik masyarakat.
”Kami tidak ada bagi hasil. Itu murni swasta dan (sahamnya) dimiliki masyarakat umum. Seperti contohnya Selecta itu kan dimiliki 1000 orang warga. Hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata dia.
Komisaris Utama PT ATI, Tommy B Satrio bahwa megaproyek ini sudah tidak ada lagi kaitannya dengan rencana sebelumnya yang ada pada RPJMD Pemkot Batu. Jadi, nanti dalam penggarapannya sudah tidak lagi memakai dana APBD maupun APBN.
”Sistem pendanaan seperti misi awal, kepemilikan bersama. Sistemnya bisa seperti koperasi atau badan hukum lain seperti CV. Misal di Kota Batu ada 24 desa/kelurahan, ya nanti akan ada 24 koperasi, jadi di setiap desa/kelurahan punya sendiri-sendiri,” paparnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id