Tugumalang.id – Malang Corruption Watch (MCW) mengendus adanya kecurangan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) terutama jenjang pendidikan SMP di Kota Malang tahun 2023 ini.
MCW membeberkan temuannya usai melakukan pencocokan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan laman resmi PPDB online Kota Malang.
Kepala Divisi Advokasi MCW, Ali Fikri Handani, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencocokan data antara data Dapodik dengan data PPBD Kota Malang hingga menemukan celah potensi dugaan kecurangan PPDB itu.
Baca Juga: Wali Murid Bisa Laporkan Sekolah yang Wajibkan Beli Seragam Baru
Dia mencontohkan, di salah satu SMP Negeri di Kota Malang yang tercatat ada sebanyak 256 siswa dalam data Dapodik. Namun, di SMP yang sama, data di laman PPDB Online Kota Malang muncul kuota sebanyak 252 siswa. Artinya ada 4 siswa yang diduga masuk di luar sistem PPDB.
Ali kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut di semua SMP di Kota Malang dengan sumber dan metode yang sama. Yakni membandingkan data Dapodik dengan PPDB online Kota Malang.
“Dari hasil penelusuran, kami menemukan ada potensi sebanyak 1.075 pagu atau siswa secara keseluruhan SMP di Kota Malang yang proses penerimaannya dilakukan di luar sistem PPDB,” kata Ali, Kamis (3/8/2023).
Ali mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan penelusuran melalui data lain untuk mengonfirmasi data temuan itu dengan melihat data peserta didik dari SMP di Kota Malang yakni data Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada sasaran sekolah kemudian membandingkan dengan data PPDB online.
Baca Juga: Siswa di Kabupaten Malang Tak Wajib Beli Seragam di Sekolah
“Dalam hal ini, kami menggunakan 4 SMP di Kota Malang sebagai sampel penelusuran fakta. Hasil
penelusuran menunjukkan ada total 151 pagu atau siswa secara keseluruhan di 4 SMP tersebut yang proses penerimaannya dilakukan diluar sistem PPDB,” bebernya.
“Kami menduga banyak penggunaan jalur yang liar dalam penerimaan peserta didik baru kususnya di SMP Kota Malang,” imbuhnya.
Sementara itu pihak Disdikbud Kota Malang membantah telah terjadi kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru di Kota Malang. Adanya perbedaan data Dapodik dan PPDB Online dimungkinkan terjadi karena beberapa faktor.
“Jadi apabila pagu belum terpenuhi secara online. Proses penerimaan siswa baru bisa dilakukan secara offline,” terang Muflikh Adhim, Subkoordinator Kelembagaan dan Sarpras Disdikbud Kota Malang.
Menurutnya, penerimaan calon siswa baru di luar jalur PPDB online dimungkinkan terjadi karena ada siswa yang kurang mampu. Sehingga, ada orang tua siswa yang berpindah alamat.
“Sesuai juknis yang berlaku, apabila pagu belum terpenuhi, bisa dilakukan secara offline. Apabila ada pagu yang lebih itu adalah bentuk akomodir siswa prasejahtera. Itu kami prioritaskan,” tegasnya.
Siswa yang masuk kategori prasejahtera itu, kata Adhim, harus dibuktikan dengan adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dikatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga akan mengevaluasi sekolah jika pada laman Dapodik terdapat kelebihan pagu.
“Semuanya itu nanti akan tertera di Dapodik. Nanti akan ada pemberitahuan berwarna merah jika sekolah menerima lebih dari pagu. Siswanya juga tidak tercantum di sekolah tersebut,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A