Tugumalang.id – Malang Corruption Watch (MCW) sebagai organisasi pegiat anti korupsi telah mengeluarkan pernyataan resmi permohonan maaf terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anggotanya pada 2019 silam. Pernyataan itu diunggah melalui sosial media MCW, pada Minggu (17/7/2022).
Dalam pernyataannya, MCW menuangkan enam poin terkait dugaan kekerasan seksual itu. Pertama, MCW mengakui bahwa pada 2019 telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Anggota Divisi Advokasi MCW berinisial MAM. MCW juga menyatakan telah mengeluarkan MAM dari tubuh organisasi MCW.
Kedua, kasus kekerasan seksual yang dilakukan MAM merupakan kesalahan dan kelalaian MCW dalam menegakkan prinsip etis organisasi. Bahkan, MCW juga menyatakan pihaknya tak mampu mewujudkan ruang aman bagi individu dari kejahatan seksual di lingkungannya.
Ketiga, MCW menyadari peristiwa tersebut bertentangan dengan prinsip dan kode etik organisasi. Untuk itu, MCW meminta maaf kepada publik dan pihak-pihak yang dirugikan.
Keempat, MCW menyadari penyelesaikan kasus tersebut sangat lamban dan terkesan mengabaikan.
Kelima, MCW telah melakukan evaluasi dan memutuskan membangun sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Keenam, pedoman sistem itu berlaku kepada setiap anggota yang ada di MCW.
Menanggapi hal itu, pendamping korban dari Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara, Salma Safitri mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pernyataan resmi yang dikeluarkan MCW itu.
“Artinya setelah dua tahun MCW baru mengakui bahwa ada perilaku kekerasan seksual yang terjadi dan pada saat itu dibiarkan. Ada pembiaran lebih dari dua tahun. Namun dengan apa yang dilakukan saat ini, saya apresiasi,” ucapnya.
Meski begitu, dia meminta MCW juga meminta maaf secara langsung kepada korban. Kemudian memberikan fasilitas pemulihan psikologis jika korban masih trauma. Sebab menurutnya, MCW tak mengakui bahkan terkesan mengabaikan kasus itu saat pihaknya mendatangi MCW sebagai perwakilan korban pada 2019 silam.
“MCW saat itu menampik kasus ini karena dinilai tidak ada hubungannya dengan organisasi atau urusan pribadi. Namun pelaku kemudiankan oleh MCW diminta mundur dan tak lagi bekerja di sana. Ketika itu MCW mengganggap kasus itu selesai,” bebernya.
Namun menurutnya, kasus ini memang tak dilaporkan ke pihak kepolisian karena korban tak berkenan melaporkan dan hanya meminta pelaku mengakui serta ditindak oleh organisasi MCW.
“Lalu korban meminta MCW meminta maaf karena itu terjadi dalam konteks pekerjaan. Jadi ketika yang bersangkutan bekerja sebagai pegiat di MCW menggunakan jabatannya untuk memanipulasi korban bahkan mengeksploitasi korban secara psikis,” bebernya.
Sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual itu terjadi pada 2018 hingga 2019 silam. Korbannya diduga ada dua orang yakni seorang mahasiswi dan pers dari perguruan tinggi di Malang. Diduga, keduanya telah mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id