Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

MBG Bukan Solusi bagi Masalah Pendidikan

Redaksi by Redaksi
Maret 29, 2026 1:42 pm
in Catatan
Ilustrasi MBG. Foto/AI

Ilustrasi MBG. Foto/AI

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Faizul Ma’la

Tugumalang.id – Pemerintah memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga mencakup program makan bergizi bagi peserta didik.

READ ALSO

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas

Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah

Program ini dipromosikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan siswa sekaligus mendukung proses belajar mereka di sekolah. Namun, di balik tujuan yang tampak baik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah program makan bergizi benar-benar menjadi solusi bagi persoalan pendidikan di Indonesia?

Data anggaran menunjukkan bahwa pemerintah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk program tersebut. Total anggaran pendidikan tahun 2026 mencapai sekitar Rp769,08 triliun, meningkat dari Rp724,26 triliun pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223,55 triliun dialokasikan untuk program MBG.

Baca Juga: MBG dan Tantangan Implementasi Kebijakan Publik

Artinya hampir 29 persen dari anggaran pendidikan terserap oleh program yang secara fungsi utama merupakan intervensi gizi dan kesehatan publik. Program ini juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 dan dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional. Lonjakan anggaran ini memunculkan kekhawatiran bahwa prioritas penggunaan anggaran pendidikan mulai bergeser dari tujuan utamanya.

Tidak mengherankan jika kebijakan tersebut kemudian memicu polemik di ruang publik. Bahkan muncul gugatan uji materi terhadap kebijakan ini di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak program makan bergizi bagi siswa.

Sebaliknya, gugatan ini lebih menekankan pentingnya menjaga agar hak atas pendidikan yang layak dan bermutu tidak tergerus oleh perubahan klasifikasi penggunaan anggaran. Dalam pandangan para penggugat, memasukkan program gizi ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi mengaburkan makna pendidikan itu sendiri.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang menyatakan bahwa berbagai program strategis pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Stunting dan Salah Arah Program MBG

Hal serupa juga disampaikan oleh Lalu Hadrian Irfani selaku Wakil Ketua Komisi X DPR yang menegaskan bahwa dana pendidikan tidak “diambil” untuk program MBG. Pernyataan tersebut tentu patut dicatat sebagai bagian dari penjelasan pemerintah terhadap kebijakan ini.

Namun demikian, persoalan pendidikan tidak dapat dilihat hanya dari sisi administratif anggaran. Dalam perspektif konstitusi, hak atas pendidikan dijamin secara tegas dalam Pasal 31 UUD 1945. Konstitusi juga mengamanatkan bahwa negara harus mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran negara untuk sektor pendidikan.

Ketentuan ini bukan sekadar angka administratif dalam dokumen anggaran, melainkan sebuah komitmen negara untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu. Porsi anggaran tersebut pada dasarnya merupakan janji negara kepada generasi yang sedang duduk di bangku sekolah hari ini.

Dalam pengertian konstitusional, pendidikan tidak hanya berarti kehadiran siswa di ruang kelas. Pendidikan merupakan suatu sistem yang mencakup berbagai unsur penting, mulai dari kualitas guru, kurikulum yang relevan, sarana dan prasarana pendidikan, riset akademik, hingga pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.

Seluruh komponen tersebut saling berkaitan dalam menentukan kualitas proses belajar mengajar. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan seharusnya diarahkan pada penguatan sistem tersebut secara menyeluruh.

Dalam konteks inilah muncul kekhawatiran bahwa memasukkan program MBG sebagai bagian besar dari anggaran pendidikan berpotensi menggeser fokus pembangunan pendidikan. Program gizi tentu memiliki tujuan sosial yang baik dan penting bagi kesehatan anak.

Namun secara substansi, program tersebut lebih dekat dengan kebijakan kesehatan masyarakat daripada kebijakan pendidikan. Jika program seperti ini dimasukkan sebagai komponen utama dalam anggaran pendidikan, dikhawatirkan perhatian terhadap persoalan mendasar pendidikan justru menjadi berkurang.

Pendidikan yang bermutu tidak dapat dibangun semata-mata melalui kebijakan yang bersifat populis atau simbolik. Pendidikan membutuhkan investasi jangka panjang dalam bentuk peningkatan kualitas guru, pengembangan kurikulum yang relevan, penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, serta pemerataan akses belajar bagi seluruh masyarakat. Tanpa memperkuat fondasi tersebut, berbagai program tambahan hanya akan menjadi kebijakan pelengkap yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan.

Pada akhirnya, program Makan Bergizi Gratis memang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan siswa. Namun menjadikannya sebagai bagian besar dari anggaran pendidikan berpotensi mengaburkan makna pendidikan itu sendiri.

Janji konstitusi mengenai anggaran pendidikan tidak boleh dipenuhi secara formalistik semata, tetapi harus diwujudkan secara sungguh-sungguh melalui penguatan sistem pendidikan. Jika tujuan utama kita adalah memperbaiki kualitas pendidikan, maka fokus kebijakan seharusnya tetap berada pada upaya memperkuat fondasi pendidikan itu sendiri.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: guruMasalah Pendidikanmbg

Related Posts

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas
Catatan

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas

Senin, 31 Agu 2026
Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah
Catatan

Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah

Minggu, 30 Agu 2026
Connecting The Dots dan Magister Psikologi UIN Malang
Catatan

Connecting The Dots dan Magister Psikologi UIN Malang

Kamis, 27 Agu 2026
Membaca Ulang Warisan Spiritual KH Abdul Hamid Chasbullah dalam ‘Sendang Winotan’
Catatan

Membaca Ulang Warisan Spiritual KH Abdul Hamid Chasbullah dalam ‘Sendang Winotan’

Senin, 24 Agu 2026
Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?
Catatan

Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?

Minggu, 23 Agu 2026
Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran
Catatan

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran

Jumat, 21 Agu 2026
Next Post
Suasana Muscab DPC PKB Kota Malang yang digelar tertutup. (Foto/M Sholeh)

Semakin Panas, Awalnya Hanya 7 Bakal Calon, Kini Ada 10 Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Malang!

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.