Oleh: Abdur Rahim
MUKTAMAR Nahdlatul Ulama selalu lebih dari sekadar forum pergantian kepemimpinan. Bagi banyak pengamat, perhelatan lima tahunan organisasi Islam terbesar di dunia ini menjadi barometer paling sensitif sekaligus panggung untuk membaca arah relasi antara kekuatan sipil-keagamaan dan kekuasaan negara. Dua muktamar berikut menghadirkan kontras paling tajam dalam sejarah NU: Muktamar ke-29 di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya (1994), dan Muktamar ke-35 di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang (2026).
Di Cipasung, kandidat yang disokong penuh oleh rezim berkuasa justru tumbang di tangan akar rumput dan karisma kiai khos. Tiga dekade kemudian, di Tambakberas, kandidat yang dipandang mendapat sinyal restu pemerintah unggul dalam tahap penjaringan suara, sebelum akhirnya ditetapkan lewat musyawarah mufakat sembilan kiai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Hasil yang berseberangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa reaksi politik dari organisasi yang sama bisa berbalik arah dalam rentang waktu tiga puluh tahun?
Ketika Tekanan Melahirkan Perlawanan
Muktamar Cipasung berlangsung ketika Orde Baru berada di puncak hegemoni politiknya. Presiden Soeharto menginginkan kontrol penuh atas seluruh elemen sipil, sementara KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang kala itu bersikap kritis melalui Forum Demokrasi, dipandang sebagai ancaman bagi stabilitas kekuasaan.
Pemerintah turun tangan secara terbuka. Operasi politik digelar untuk memenangkan kandidat alternatif, KH Abu Hasan, sekaligus menyingkirkan Gus Dur dari kepemimpinan PBNU. Intimidasi terhadap pengurus cabang di daerah dan pembatasan fasilitas mewarnai hari-hari permuktamaran.
Baca juga: Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
Namun, skenario itu patah di tingkat akar rumput. Gus Dur berhasil mempertahankan kepemimpinannya lewat pemungutan suara terbuka yang menegangkan, didorong oleh tiga faktor utama: keteguhan para kiai sepuh yang memandang intervensi aparat sebagai ancaman terhadap kemandirian organisasi (fikrah nahdliyyah), resistensi pengurus cabang yang menolak didikte kekuasaan, dan karisma Gus Dur sendiri yang berhasil mengonsolidasikan muktamar sebagai simbol perlawanan moral terhadap otoritarianisme. Kemenangan itu menegaskan posisi NU sebagai salah satu benteng masyarakat sipil yang paling sulit ditundukkan pada masanya.
Ketika Kemitraan Menjadi Pilihan Rasional
Tiga dekade berselang, lanskap politik Indonesia telah banyak berubah. Muktamar ke-35 di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, berlangsung dalam iklim demokrasi yang jauh lebih cair, dengan relasi PBNU dan pemerintah yang tidak lagi dipandang oposisional, melainkan kooperatif dan saling membutuhkan. Sinyal ini tampak, antara lain, dari sambutan para elite PBNU serta kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada seremoni pembukaan muktamar.
Mekanisme pemilihan pun berubah signifikan dibanding Cipasung. Setelah peserta muktamar melakukan penjaringan suara untuk lima nama calon Ketua Umum, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) unggul dengan 472 suara, diikuti KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Cholil Staquf (petahana), dan KH Abdul Ghofar Rozin. Keputusan final tidak lagi ditentukan lewat pemungutan suara terbuka seluruh muktamirin, melainkan diserahkan kepada sembilan kiai anggota AHWA yang bermusyawarah tertutup. Forum itulah yang akhirnya menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031 dan KH Miftachul Akhyar kembali sebagai Rais Aam.
Baca juga: Muktamar Ke-35 NU Pilih Mekanisme Baru Pemilihan Ketum PBNU
Dalam hemat saya, kemenangan konfigurasi yang bersinergi dengan pemerintah ini ditopang oleh pergeseran paradigma organisasi yang menekankan kemitraan strategis dengan negara untuk mengakselerasi program ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan jemaah; konsolidasi jaringan struktural dari tingkat wilayah hingga cabang yang telah dibangun jauh sebelum muktamar digelar; serta pelembagaan mekanisme AHWA yang, meski sempat diperdebatkan lewat voting ketat (401 suara mendukung AHWA berbanding 150 suara mempertahankan pemilihan langsung), pada akhirnya berhasil menekan gesekan terbuka dalam proses pemilihan pucuk kepemimpinan.
Dua Kalkulasi yang Sama-sama Rasional
Perbandingan Cipasung dan Tambakberas sesungguhnya menggambarkan transformasi karakter relasi negara dan masyarakat sipil di Indonesia. Pada 1994, hubungan negara-NU bersifat konfrontatif, nyaris zero-sum. Tekanan represif saat itu justru memicu reaksi balik dari basis akar rumput yang merasa independensinya diintervensi. Sebaliknya, pada 2026, relasi itu berubah menjadi kolaboratif dan simbiotik, di mana aliansi antara kekuatan struktural internal dan sinyal dukungan eksternal diterjemahkan menjadi konsensus lewat jalur kelembagaan, bukan resistensi jalanan.
Perbedaan ini bukan semata soal siapa menang atau kalah, melainkan cerminan dua kalkulasi rasional yang berbeda sesuai zamannya. Di tengah represi Orde Baru, perlawanan adalah satu-satunya pilihan untuk mempertahankan harkat organisasi. Di tengah demokrasi yang telah melembaga, kemitraan dengan negara dipandang sebagai jalan paling realistis untuk memperluas ruang pemberdayaan bagi jutaan warga Nahdliyin.
Ada pula perbedaan pada level teknis penyelenggaraan yang turut menentukan hasil akhir. Di Cipasung, ketiadaan mekanisme konsensus yang baku membuat pertarungan berlangsung terbuka dan berpotensi memicu gesekan fisik antarpendukung. Di Tambakberas, keberadaan sistem AHWA justru mengalihkan titik pengambilan keputusan dari lantai muktamar yang riuh ke ruang musyawarah tertutup sembilan kiai senior. Hal ini cukup efektif meredam potensi konflik terbuka, sekaligus memberi ruang bagi konsolidasi yang lebih terstruktur sebelum forum resmi digelar. Dengan kata lain, perubahan hasil politik tidak lepas dari perubahan arsitektur kelembagaan NU sendiri, yang kini jauh lebih matang dibanding tiga dekade lalu.
Kelenturan yang Diuji
Sejarah dua muktamar ini membuktikan bahwa NU adalah organisasi yang lentur. Mampu menjelma benteng perlawanan tatkala kemandiriannya diusik secara kasar, sekaligus mampu menjadi mitra strategis negara tatkala kepentingan organisasi dan kepentingan nasional berada di jalur yang selaras. Kelenturan itu bukan kelemahan, melainkan bentuk kedewasaan politik sebuah jam’iyyah yang telah melewati satu abad perjalanannya.
Namun, kelenturan ini pula yang menuntut kewaspadaan. Kedekatan dengan kekuasaan selalu membawa risiko: batas antara “mitra strategis” dan “alat politik” begitu tipis, dan sejarah organisasi keagamaan di berbagai negara menunjukkan bagaimana kedekatan itu, jika tak dijaga, bisa mengikis daya kritis dan independensi moral yang justru menjadi sumber legitimasi utama sebuah organisasi keumatan.
Baca juga: Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa
Pun demikian dengan mekanisme AHWA yang mengonsentrasikan keputusan tertinggi di tangan sembilan kiai, bukan tanpa risiko sendiri. Mekanisme ini bisa jadi efektif meredam gesekan terbuka, tetapi juga mempersempit ruang kontrol publik atas siapa yang akhirnya memimpin organisasi jutaan umat ini.
Tantangan terbesar bagi kepemimpinan PBNU pasca-Tambakberas bukan lagi soal memenangkan kontestasi, melainkan membuktikan bahwa kemenangan itu tidak menumpulkan fungsi NU sebagai kekuatan moral yang mandiri. Semangat Cipasung 1994 berupa keberanian mengambil jarak kritis dari kekuasaan demi menjaga marwah organisasi tetap harus menjadi rujukan, bahkan di tengah era kemitraan yang lebih akomodatif sekalipun.
Publik dan jamaah Nahdliyin sendiri berhak menagih janji itu: bahwa sinergi dengan pemerintah tidak berubah menjadi subordinasi, dan bahwa program-program pembangunan yang dijanjikan benar-benar sampai ke akar rumput, bukan sekadar menjadi simbol legitimasi bagi kekuasaan. Sebab, pada akhirnya, ukuran sejati kepemimpinan NU bukan seberapa dekat ia dengan istana, melainkan seberapa teguh ia menjaga independensinya ketika kepentingan umat dan kepentingan kekuasaan tidak lagi berjalan seiring. Wallahu a’lam.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Abdur Rahim*
Sekretaris Lakpesdam NU Kota Malang 2022–2027
editor: jatmiko































