Oleh: Fajar SH
(Kader Ansor PAC Kedungkandang, Kota Malang)
Malang adalah Kayutangan Heritage, Jalan Ijen, kawasan kampus yang ramai, Jalan Suhat yang tidak pernah sepi, atau destinasi wisata yang memenuhi media sosial kita hari ini—tempat-tempat yang selalu ada di benak banyak orang. Nama-nama tersebut adalah bukti bahwa kota ini berhasil membangun citranya sebagai kota yang cantik, kreatif, dan ramah bagi para pengunjung.
Jika dilihat dari kacamata ekonomi, citra yang dimaksud adalah sesuatu yang baik. Tapi, jika dilihat melalui kacamata keadilan sosial, apakah nama-nama di atas sudah cukup mewakili wajah Malang secara keseluruhan?
Harus diakui, di luar ruang-ruang yang terus dipromosikan tersebut, terdapat wilayah-wilayah yang jarang masuk dalam narasi pembangunan kota. Kampung-kampung kumuh dan padat penduduk, wilayah pinggiran, permukiman di gang-gang sempit, rumah tinggal di bantaran sungai, area rusun, atau hunian yang minim ruang publik dan kualitas fasilitas umumnya tidak selalu sebaik kawasan pusat kota sering kali luput dari perhatian.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, tapi sebuah cermin tentang bagaimana sebuah kota membayangkan dirinya sendiri.
Baca juga: Guru PPPK Kota Malang Berpeluang Diangkat Jadi PNS pada 2027
Sosiolog Manuel Castells menjelaskan bahwa kota modern semakin didominasi oleh apa yang disebutnya sebagai space of flows atau ruang aliran. Ruang ini adalah wilayah yang terkoneksi dengan arus modal, informasi, konsumsi, pariwisata, dan aktivitas ekonomi. Pemerintah, investor, dan media cenderung memusatkan perhatian pada ruang-ruang tersebut karena dianggap mampu meningkatkan daya saing kota.
Dalam konteks Malang, kawasan wisata, pusat kota, dan lingkungan kampus menjadi ruang aliran yang terus diperkuat. Infrastruktur diperbaiki, estetika kota dipercantik, dan berbagai kegiatan publik dipusatkan di sana. Sementara itu, banyak kawasan pinggiran hanya berfungsi sebagai ruang tempat tinggal yang keberadaannya nyaris tidak masuk dalam imajinasi pembangunan.
Akibatnya, kota berkembang secara tidak seimbang. Itulah sebabnya perhatian publik mengalir ke pusat, sementara kebutuhan dasar di pinggiran kota sering kali tertinggal, bahkan nyaris terlupakan. Pusat kota menjadi wajah yang dipoles, sedangkan area pinggiran menjadi bagian tubuh yang tidak pernah diperlihatkan.
Di sinilah kritik Pierre Bourdieu melesat mengenai sasarannya. Menurutnya, dominasi tidak selalu bekerja melalui kekerasan fisik atau tekanan ekonomi. Dominasi juga bekerja melalui apa yang disebut sebagai symbolic violence atau kekerasan simbolik.
Kekerasan simbolik yang dimaksud terjadi ketika suatu cara pandang diterima begitu saja sebagai sesuatu yang wajar. Hari ini, banyak orang menganggap Malang identik dengan kawasan-kawasan yang fotogenik dan bernilai komersial.
Ketika seseorang mengunggah foto tentang Malang, hampir tidak pernah yang ditampilkan adalah kampung pinggiran yang bergulat dengan persoalan sehari-hari. Yang sering muncul adalah ruang-ruang yang indah dan layak dikonsumsi secara visual.
Akibatnya, sebagian wilayah kota secara perlahan menghilang dari kesadaran kolektif masyarakat. Pinggiran tidak hanya tertinggal dalam pembangunan, tetapi juga tertinggal dalam representasi sosial. Mereka tidak hadir dalam brosur wisata, tidak menjadi latar promosi kota, dan jarang menjadi simbol kemajuan.
Dalam bahasa Bourdieu, mereka mengalami kekerasan simbolik karena keberadaannya tidak dianggap penting untuk ditampilkan.
Yang menarik, proses ini sering terjadi tanpa disadari. Masyarakat menerima begitu saja bahwa pusat kota memang harus lebih cantik daripada wilayah pinggiran.
Baca juga: DPRD Kota Malang Soroti Rendahnya Serapan APBD 2026
Kita menganggap wajar jika investasi lebih banyak mengalir ke ruang-ruang yang terlihat. Padahal, di balik kewajaran itu, tersembunyi persoalan yang lebih mendasar: ketimpangan ruang.
Di sinilah pemikiran David Harvey tentang right to the city menjadi penting. Harvey berargumen bahwa kota seharusnya tidak hanya menjadi milik investor, wisatawan, atau kelompok yang memiliki akses terhadap pusat-pusat ekonomi. Kota harus menjadi milik seluruh warga yang hidup di dalamnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak dapat hanya dilihat dari seberapa indah wajah kota. Ukurannya harus dilihat dari sejauh mana seluruh warga memperoleh akses yang setara terhadap kualitas hidup yang layak.
Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana, tetapi mendasar: siapa yang menikmati pembangunan Kota Malang? Apakah kemajuan kota dirasakan secara merata oleh warga yang tinggal jauh dari pusat perhatian?
Apakah warga pinggiran memiliki akses yang sama terhadap infrastruktur, ruang publik, dan pelayanan dasar? Ataukah mereka hanya menjadi penonton dari pembangunan yang berlangsung di tempat lain?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi sangat penting karena kota pada hakikatnya bukan kumpulan bangunan, taman, atau kawasan wisata. Kota adalah ruang kehidupan bersama, maka ia seharusnya dibangun berdasarkan prinsip keadilan, bukan semata-mata estetika.
Sayangnya, logika pembangunan modern sering terjebak pada politik citra. Kota berlomba menampilkan wajah terbaiknya kepada wisatawan, investor, dan media sosial. Akibatnya, pembangunan lebih sibuk menciptakan ruang yang menarik untuk dilihat daripada ruang yang layak untuk ditinggali.
Dalam keadaan seperti itu, ketimpangan tidak lagi muncul sebagai masalah ekonomi saja. Tapi, ia berubah menjadi ketimpangan pengakuan. Sebagian wilayah kota diakui, dipromosikan, dan dirayakan. Sebagian lainnya hanya hadir ketika terjadi masalah.
Maka, PR terbesar sektor pembangunan Malang bukan soal jalan yang rusak atau drainase yang kurang baik. Masalah terbesarnya justru terletak pada anggapan bahwa sebagian ruang kota dianggap memang layak untuk diperlihatkan, sementara sebagian lainnya harus ditutupi.
Dan ketika sebuah kota mulai lebih sibuk membangun citranya daripada memperjuangkan keadilan bagi seluruh ruang hidup warganya, saat itulah pembangunan kehilangan makna politiknya yang paling mendasar, yaitu menghadirkan kesetaraan dalam kehidupan bersama, yang tak lain merupakan intisari dari Pancasila sila ke-5: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko





























