Rabu, September 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda

Redaksi by Redaksi
September 30, 2026 9:29 am
in Ruang Cendekia
Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda

Ahmad Ghozi. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Ahmad Ghozi*

Tugumalang.id – PAGI setelah subuh sering menjadi waktu yang tenang untuk menemukan gagasan. Inspirasi kadang muncul dari peristiwa sederhana di sekitar, percakapan, atau sesuatu yang terlihat sepintas. Kadang pula datang dari isu sosial, keagamaan, dan persoalan kemanusiaan yang sedang berlangsung. Pagi tadi, ditemani segelas teh hangat, penulis membuka YouTube dan menyaksikan kembali kisah Nabi Sulaiman.

READ ALSO

Guru Agama dan Dosen MPAI: Mencetak Generasi Pembawa Damai

Saat dalam Kondisi Terpuruk, Benarkah Kita Tidak Sendirian?

Ada satu bagian yang membuat penulis berhenti lebih lama: kisah Sulaiman muda ketika memberikan pandangan kepada ayahnya, Nabi Dawud, dalam perkara kambing yang merusak tanaman milik seorang petani.

Perkara itu tampak sederhana. Kambing merusak tanaman, petani mengalami kerugian, dan pemilik kambing harus bertanggung jawab. Namun Al-Qur’an dalam Surah Al-Anbiya’ ayat 78–79 justru menghadirkan perkara sederhana itu sebagai pelajaran tentang bagaimana sebuah persoalan hukum dipahami.

Baca Juga: Saat dalam Kondisi Terpuruk, Benarkah Kita Tidak Sendirian?

Dawud dan Sulaiman memberikan keputusan, lalu Allah menyebut bahwa Sulaiman diberi pemahaman terhadap perkara tersebut. Dari kisah inilah muncul pertanyaan yang relevan dengan dunia peradilan: apa yang sesungguhnya membuat seorang hakim mampu menghadirkan keadilan?

Kita sering membayangkan hakim sebagai sosok yang duduk di balik meja hijau, membaca berkas, mendengarkan para pihak, kemudian menjatuhkan putusan. Semua itu memang bagian dari tugasnya.

Namun, di balik setiap berkas terdapat manusia, kepentingan, kerugian, harapan, bahkan masa depan seseorang. Karena itu, menjadi hakim bukan hanya perkara mengetahui hukum, melainkan juga kemampuan memahami manusia dan konteks di mana hukum bekerja.

Sulaiman dan Seni Memahami Perkara

Al-Qur’an tidak menceritakan kisah Dawud dan Sulaiman untuk mempertentangkan keduanya. Keduanya sama-sama diberi pengetahuan dan kebijaksanaan. Yang menarik justru penegasan bahwa Allah memberikan kepada Sulaiman fahm, yakni pemahaman terhadap persoalan tersebut (QS Al-Anbiya’ [21]: 78–79). Di sini terdapat pelajaran penting: hukum tidak berhenti pada bunyi aturan; hukum membutuhkan pemahaman terhadap perkara konkret.

Kisah tersebut sering dijelaskan melalui gambaran bahwa kambing milik seseorang merusak tanaman milik petani. Dawud memberikan keputusan, sementara Sulaiman menawarkan penyelesaian yang mempertimbangkan keadaan kedua pihak.

Baca Juga: Islam dan Perdamaian Dunia Dimulai dari Ruang Kelas

Dalam riwayat penafsiran, Sulaiman mengusulkan agar kambing diserahkan sementara kepada pemilik tanaman untuk dimanfaatkan hasilnya, sedangkan pemilik kambing memperbaiki tanaman yang rusak. Ketika tanaman kembali seperti semula, kambing dikembalikan kepada pemiliknya. Penyelesaian itu memperlihatkan gagasan sederhana tetapi mendalam: kerugian harus dipulihkan, tetapi hak pihak lain tidak serta-merta dihilangkan.

Di sinilah kisah Sulaiman menjadi refleksi bagi hakim masa kini. Seorang hakim tentu tidak boleh mengabaikan hukum demi mengejar apa yang menurutnya terasa adil.

Namun, menerapkan hukum juga tidak semestinya dilakukan secara mekanis. Hakim perlu membaca fakta, menimbang akibat, memahami kepentingan para pihak, dan mencari titik temu antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Aristoteles menyebut salah satu bentuk keadilan sebagai corrective justice, yaitu keadilan yang berusaha memulihkan keseimbangan ketika terjadi kerugian. Dalam perkara kambing dan tanaman, persoalannya bukan sekadar mencari siapa yang bersalah, tetapi bagaimana keadaan yang rusak dapat diperbaiki.

Gagasan ini terasa dekat dengan berbagai perkara modern: sengketa tanah, konflik lingkungan, perkara keluarga, hingga sengketa ekonomi. Putusan bukan sekadar akhir persidangan, melainkan harus menjawab persoalan yang membuat para pihak datang ke pengadilan.

Ronald Dworkin juga mengingatkan bahwa hukum tidak hanya bekerja melalui aturan, tetapi melalui prinsip yang digunakan dalam menafsirkan aturan tersebut (Dworkin, 1986).

Karena itu, hakim tidak cukup menjadi pembaca pasal. Ia harus mampu menghubungkan teks dengan fakta. Pasal memberi pijakan, tetapi penalaran menentukan bagaimana pijakan itu diterapkan pada kenyataan.

 Dari Ruang Pengadilan ke Budaya Keadilan

Persoalan kemudian tidak hanya terletak pada hakim. Ia menyangkut budaya hukum masyarakat. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri atas struktur, substansi, dan legal culture—nilai, sikap, serta harapan masyarakat terhadap hukum (Friedman, 1975). Artinya, hukum yang baik membutuhkan budaya yang mendukungnya.

Di sini, hakim berada di titik penting. Masyarakat berharap pengadilan menjadi tempat memperoleh keadilan, bukan sekadar tempat memenangkan perkara. Hakim pun menghadapi tuntutan: menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa hukum tidak kehilangan tujuan kemanusiaannya.

Gustav Radbruch menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai penting dalam hukum (Radbruch, 1946). Ketiganya tidak selalu berada dalam keadaan harmonis. Ada perkara ketika kepastian aturan terasa berjarak dengan rasa keadilan; ada pula keadaan ketika pertimbangan keadilan tanpa batas berisiko mengabaikan kepastian. Di antara ketegangan itulah kebijaksanaan hakim diperlukan.

Karena itu, kisah Sulaiman muda seharusnya tidak hanya dibaca sebagai cerita tentang kecerdasan seorang nabi. Ia dapat menjadi cermin etis bagi siapa pun yang memegang kewenangan untuk memutus perkara. Kekuasaan memutus membawa tanggung jawab untuk memahami.

Semakin besar kewenangan seseorang menentukan nasib orang lain, semakin besar pula tuntutan agar keputusan lahir dari pengetahuan, ketelitian, dan kebijaksanaan.

Ada pelajaran lain yang tak kalah penting. Sulaiman tidak mengambil keputusan dalam ruang hampa. Ia mendengarkan persoalan yang dihadapkan kepadanya. Ia melihat hubungan antara kerusakan tanaman dan keberadaan kambing.

Ia tidak berhenti pada kesalahan, tetapi memikirkan pemulihan. Dalam bahasa hukum modern, pendekatan semacam itu dekat dengan gagasan keadilan restoratif: bukan hanya memberi konsekuensi, tetapi memulihkan keadaan dan hubungan yang rusak.

Tentu, kisah para nabi tidak dapat disalin menjadi prosedur peradilan modern. Sistem hukum, lembaga, dan masyarakat memiliki konteks yang berbeda. Namun, nilai yang dikandungnya tetap relevan: bahwa keadilan membutuhkan kemampuan memahami perkara secara utuh.

Kisah kambing dan tanaman mengajarkan bahwa perkara yang tampak kecil dapat menyimpan persoalan besar tentang keadilan. Bagi hakim hari ini, kisah Dawud dan Sulaiman menjadi pengingat bahwa di balik setiap pasal ada manusia, di balik setiap perkara ada kehidupan, dan di balik setiap putusan ada akibat yang harus dipertanggungjawabkan.

Hukum memang membutuhkan aturan. Pengadilan membutuhkan prosedur. Tetapi keduanya akan kehilangan makna jika manusia yang menjalankannya kehilangan kebijaksanaan. Inilah pelajaran terpenting dari Sulaiman muda: hakim tidak hanya dituntut untuk mengetahui apa yang benar menurut hukum, tetapi juga memahami bagaimana keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh manusia yang di hadapannya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

*Dosen Fakultas Humaniora dan Kepala Pusat Career Development Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

**Tugumalang.id mengundang para akademisi maupun praktisi untuk menulis di Ruang Cendekia melalui email: ruangakademika2026@gmail.com. Setiap tulisan wajib disertai foto penulisnya.

Tags: HakimhukumSulaimanUIN Malang

Related Posts

Guru Agama dan Dosen MPAI: Mencetak Generasi Pembawa Damai
Ruang Cendekia

Guru Agama dan Dosen MPAI: Mencetak Generasi Pembawa Damai

Senin, 28 Sep 2026
Saat dalam Kondisi Terpuruk, Benarkah Kita Tidak Sendirian?
Ruang Cendekia

Saat dalam Kondisi Terpuruk, Benarkah Kita Tidak Sendirian?

Minggu, 27 Sep 2026
Belajar dari Nabi Ibrahim AS, Membangun Anak yang Siap Menghadapi Kehidupan
Ruang Cendekia

Belajar dari Nabi Ibrahim AS, Membangun Anak yang Siap Menghadapi Kehidupan

Sabtu, 26 Sep 2026
Ancaman Rudal Houthi di Langit Kota Suci
Ruang Cendekia

Ancaman Rudal Houthi di Langit Kota Suci

Jumat, 25 Sep 2026
Grit dan Resilience dalam Kehidupan Sehari-Hari
Ruang Cendekia

Grit dan Resilience dalam Kehidupan Sehari-Hari

Senin, 21 Sep 2026
Ketika Artificial Intelligence Bisa Menjawab Hukum, Bagaimana Peran Konsultan Hukum?
Ruang Cendekia

Ketika Artificial Intelligence Bisa Menjawab Hukum, Bagaimana Peran Konsultan Hukum?

Minggu, 20 Sep 2026
Next Post
Timnas Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Berharap Dukungan Lebih dari Suporter

Timnas Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Berharap Dukungan Lebih dari Suporter

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.