Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu memperketat aturan pelaksanaan karnaval atau kegiatan hingga malam hari dengan menggunakan sistem pengeras suara (sound system). Jika melanggar, acara itu terpaksa akan dibubarkan.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bahwakn menerbitkan surat edaran (SE) nomor 301/2446/422.205/2023 sebagai aturan untuk karnaval. Total ada 8 poin penting yang harus dipatuhi beserta konsekuensinya.
Adapun, poin pertama mewajibkan penyelenggara maupun peserta memperhatikan etika, budaya, dan kesopanan. Kedua, dalam kegiatan itu disarankan tidak menggunakan sound system berlebihan seperti menggunakan truk misalnya.
Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban: Masih Belum Setimpal
Poin ketiga, kegiatan itu juga dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam, minuman keras, dan narkoba. Keempat, waktu kegiatan hanya dibatasi maksimal hingga pukul 21.30 WIB untuk menghormati aktifitas istirahat masyarakat lainnya.
Poin kelima, karnaval tidak dihelat pada akhir pekan (Hari Sabtu dan Minggu) serta tidak sampai menutup jalan protokol provinsi atau kota agar tidak menganggu jalur logistik maupun wisatawan.
Baca Juga: Jadi Habitat Burung Garuda, Gunung Pucung Kota Batu Direkomendasikan Jadi Wild Life Tourism
Poin keenam, penyelenggara wajib membuat surat pernyataan kesanggupan baik peserta maupun panitia kalau terbukti melanggar akan diberhentikan oleh instansi terkait seperti Polisi, Satpol PP, Camat, Desa, dan sebagainya.
Ketujuh, sebelum karnaval panitia wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dalam pelaksanaan.
“Artinya, surat imbauan yang dulu pernah saya keluarkan sudah tidak berlaku lagi dan semua pihak wajib mematuhi surat edaran yang sekarang telah dikeluarkan,” tegas Aries.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A