Wednesday, July 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Mau Gelar Karnaval di Kota Batu, Simak Aturan Barunya Ini

Redaksi by Redaksi
August 24, 2023 7:43 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi karnaval menggunakan sound system menggunakan truk. Kini, karnaval dengan jenis ini dilarang di Kota Batu.

Ilustrasi karnaval menggunakan sound system menggunakan truk. Kini, karnaval dengan jenis ini dilarang di Kota Batu. Foto: Dok.Tugu Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu memperketat aturan pelaksanaan karnaval atau kegiatan hingga malam hari dengan menggunakan sistem pengeras suara (sound system). Jika melanggar, acara itu terpaksa akan dibubarkan.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bahwakn menerbitkan surat edaran (SE) nomor 301/2446/422.205/2023 sebagai aturan untuk karnaval. Total ada 8 poin penting yang harus dipatuhi beserta konsekuensinya.

READ ALSO

Sah! Alfi Nurhidayat Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Batu yang Definitif

Pengisian 9 Jabatan Strategis Pemkot Malang Tunggu Jadwal Wali Kota

Adapun, poin pertama mewajibkan penyelenggara maupun peserta memperhatikan etika, budaya, dan kesopanan. Kedua, dalam kegiatan itu disarankan tidak menggunakan sound system berlebihan seperti menggunakan truk misalnya.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban: Masih Belum Setimpal

Poin ketiga, kegiatan itu juga dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam, minuman keras, dan narkoba. Keempat, waktu kegiatan hanya dibatasi maksimal hingga pukul 21.30 WIB untuk menghormati aktifitas istirahat masyarakat lainnya.

Poin kelima, karnaval tidak dihelat pada akhir pekan (Hari Sabtu dan Minggu) serta tidak sampai menutup jalan protokol provinsi atau kota agar tidak menganggu jalur logistik maupun wisatawan.

Baca Juga: Jadi Habitat Burung Garuda, Gunung Pucung Kota Batu Direkomendasikan Jadi Wild Life Tourism

Poin keenam, penyelenggara wajib membuat surat pernyataan kesanggupan baik peserta maupun panitia kalau terbukti melanggar akan diberhentikan oleh instansi terkait seperti Polisi, Satpol PP, Camat, Desa, dan sebagainya.

Ketujuh, sebelum karnaval panitia wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dalam pelaksanaan.

“Artinya, surat imbauan yang dulu pernah saya keluarkan sudah tidak berlaku lagi dan semua pihak wajib mematuhi surat edaran yang sekarang telah dikeluarkan,” tegas Aries.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan Karnaval Kota Batukarnavalpemkot batusurat edaran

Related Posts

Sah! Alfi Nurhidayat Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif Kota Batu
Pemerintahan

Sah! Alfi Nurhidayat Resmi Dilantik Jadi Sekda Kota Batu yang Definitif

Tuesday, 7 Jul 2026
Pemkot Malang terkati jabatan.
Pemerintahan

Pengisian 9 Jabatan Strategis Pemkot Malang Tunggu Jadwal Wali Kota

Monday, 6 Jul 2026
1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining Berbasis AI
Pemerintahan

1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining Berbasis AI

Saturday, 4 Jul 2026
Ilustrasi Wali Kota Malang saat mengukuhkan ASN (ist)
Pemerintahan

Pemkot Malang Targetkan Kekosongan Pejabat Definitif Terisi Juli 2026: Pakai Manajemen Talenta

Thursday, 2 Jul 2026
Bupati Malang, Sanusi saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi program KEJAR dan RABU. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Ajak Pelajar Kabupaten Malang Gemar Menabung Sejak Dini Lewat Program KEJAR dan RABU

Tuesday, 30 Jun 2026
Kegiatan Bapenda Menyapa Warga (BMW) untuk optimalkan penerimaan pajak daerah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

Capaian Pajak Daerah Kabupaten Malang Tembus Rp351,56 Miliar di Semester I 2026

Tuesday, 30 Jun 2026
Next Post
Ardia Anwar Sanusi sebagai pembicara materi.

Mahasiswa Unisri Kenalkan Lilin Aromaterapi Berbahan Minyak Jelantah ke UMKM

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.