Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Mau Gelar Karnaval di Kota Batu, Simak Aturan Barunya Ini

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2023 7:43 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi karnaval menggunakan sound system menggunakan truk. Kini, karnaval dengan jenis ini dilarang di Kota Batu.

Ilustrasi karnaval menggunakan sound system menggunakan truk. Kini, karnaval dengan jenis ini dilarang di Kota Batu. Foto: Dok.Tugu Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu memperketat aturan pelaksanaan karnaval atau kegiatan hingga malam hari dengan menggunakan sistem pengeras suara (sound system). Jika melanggar, acara itu terpaksa akan dibubarkan.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bahwakn menerbitkan surat edaran (SE) nomor 301/2446/422.205/2023 sebagai aturan untuk karnaval. Total ada 8 poin penting yang harus dipatuhi beserta konsekuensinya.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Adapun, poin pertama mewajibkan penyelenggara maupun peserta memperhatikan etika, budaya, dan kesopanan. Kedua, dalam kegiatan itu disarankan tidak menggunakan sound system berlebihan seperti menggunakan truk misalnya.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban: Masih Belum Setimpal

Poin ketiga, kegiatan itu juga dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam, minuman keras, dan narkoba. Keempat, waktu kegiatan hanya dibatasi maksimal hingga pukul 21.30 WIB untuk menghormati aktifitas istirahat masyarakat lainnya.

Poin kelima, karnaval tidak dihelat pada akhir pekan (Hari Sabtu dan Minggu) serta tidak sampai menutup jalan protokol provinsi atau kota agar tidak menganggu jalur logistik maupun wisatawan.

Baca Juga: Jadi Habitat Burung Garuda, Gunung Pucung Kota Batu Direkomendasikan Jadi Wild Life Tourism

Poin keenam, penyelenggara wajib membuat surat pernyataan kesanggupan baik peserta maupun panitia kalau terbukti melanggar akan diberhentikan oleh instansi terkait seperti Polisi, Satpol PP, Camat, Desa, dan sebagainya.

Ketujuh, sebelum karnaval panitia wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan dilalui dalam pelaksanaan.

“Artinya, surat imbauan yang dulu pernah saya keluarkan sudah tidak berlaku lagi dan semua pihak wajib mematuhi surat edaran yang sekarang telah dikeluarkan,” tegas Aries.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan Karnaval Kota Batukarnavalpemkot batusurat edaran

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Ardia Anwar Sanusi sebagai pembicara materi.

Mahasiswa Unisri Kenalkan Lilin Aromaterapi Berbahan Minyak Jelantah ke UMKM

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.