Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Malang Sepekan: Rendahnya Serapan Anggaran Penanganan COVID-19 hingga Anak Kades Jadi Tersangka Dangdutan

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2021 2:08 pm
in Berita
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono. Foto: Rizal Adhi.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono. Foto: Rizal Adhi.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dalam sepekan terakhir, terungkap rendahnya serapan anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Malang. Tercatat, anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp 124 miliar hingga saat ini masih terserap 27,88 persen atau sekitar Rp 34 miliar.

Di sisi lain, Polres Malang telah menetapkan anak Kepala Desa Gading sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran UU Karantina Kesehatan usai menggelar dangdutan hingga abai protokol kesehatan di tengah PPKM Level 4.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Berikut rangkumkan peristiwa dalam sepekan terakhir:

1. Rendahnya Serapan Anggaran Penanganan COVID-19

Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. Foto: M Sholeh

DPRD Kabupaten Malang menyoroti rendahnya serapan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Malang 2021. DPRD Kabupaten Malang mencatat anggaran penanganan COVID-19 senilai Rp 124 miliar hingga saat ini masih terserap 27,88 persen atau sekitar Rp 34 miliar.

Menanggapi hal itu, Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, mengaku bahwa serapan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Malang sudah hampir 40 persen dan sudah lebih tinggi dari nasional. Dia juga membantah serapan masih 27,88 persen karena itu merupakan data per tanggal 18 Agustus 2021.

“Sampai saat ini sudah hampir 40 persen itu. Jadi memang ada yang tinggal pencairan. Tapi dari data-data ini serapannya sudah semua selesai, hanya tinggal pencairan. Jadi sudah sekitar 40 persen,” ujarnya, usai rapat evaluasi penanganan COVID-19, pada Senin (23/8/2021).

Meski begitu, Wahyu mengakui bahwa sebenarnya target serapan anggaran penanganan COVID-19 hingga Agustus 2021 harusnya sudah mencapai kisaran 50 hingga 60 persen.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menuturkan bahwa berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, serapan anggaran yang masih 27,88 persen itu tertanggal 16 Agustus 2021.

“Serapan yang masih lemah ada di Dinkes. Anggaran obat-obatan, alat kesehatan, dan lainnya itu ada Rp 46 miliar. Padahal ini (data) sudah 16 Agustus, katanya alat-alatnya sudah datang tapi proses pembayarannya yang belum,” bebernya.

Menurut dia, pihaknya tidak memahami bagaimana bisa serapan anggaran tersebut masih rendah. Padahal mekanisme pencairan anggaran juga sudah cukup mudah.

“Ini yang harusnya dipecut oleh Sekda selaku koordinator untuk mengevaluasi semua OPD yang menggunakan dana COVID-19. Kenapa serapannya rendah sekali, padahal DPRD sudah gak kurang-kurang memberi dorongan,” ucapnya.

2. BPK Temukan Selisih Dana Bansos Penanganan COVID-19

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan ketidaksesuaian bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Kabupaten Malang tahun anggaran 2020.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2021, ada selisih lebih pembayaran biaya pengemasan dan distribusi bansos sebesar Rp 862 juta yang tidak didukung dengan dasar pengeluaran yang sah.

Adapun sumber anggaran bansos tersebut berasal dari Biaya Tidak Terduga (BTT) BPBD Provinsi Jawa Timur senilai Rp 30 miliar yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Malang dengan sasaran 50 ribu Kartu Keluarga (KK). Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang menunjuk Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang sebagai pelaksana penyaluran bansos tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinsos Kabupaten Malang, Wendi Hermawan, mengatakan bahwa sudah ada tindak lanjut terkait hal tersebut melalui pengembalian uang ke Kas Daerah (Kasda). “Pemeriksaan itu sudah clear dan tidak ada masalah. Intinya kita sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk uangnya sudah kami setor ke kas daerah,” ucapnya, pada Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, memang ada perbedaan pemahaman secara administrasi oleh BPK. Dia mengaku juga telah menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada. “Itu memang sudah ditransfer ke penyedia, jadi administrasinya menurut BPK ada pemahaman yang berbeda. Sebenarnya kontraknya sudah sesuai, dan uangnya sudah sesuai,” pungkasnya.

3. Angka Kemiskinan Diprediksi Naik

Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto. Foto: M Sholeh

Formula penanganan pandemi COVID-19 dari pemerintah terus berubah-ubah. Mulai dari PSBB hingga PPKM berlevel yang kini terus berkepanjangan, diprediksi bakal berimbas pada naiknya angka kemiskinan di Kabupaten Malang.

“Angka kemiskinan 2019 mencapai 9,4 persen, kemudian 2020 mencapai 10,2 persen. Sementara 2021 ini masih didata oleh BPS, prediksi kami tentu akan ada kenaikan,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.

Berkaca pada kebijakan penanganan COVID-19 di 2020, kata dia, PSBB hanya diberlakukan dalam waktu yang tidak lama. Sementara pada 2021, kebijakan penanganan COVID-19 terus berubah-ubah dan terus diperpanjang.

Hal itu tentu berimbas pada keberlangsungan aktivitas usaha masyarakat. Terlebih sektor pariwisata telah ditutup total sejak PPKM Darurat hingga saat ini. Analisa inilah yang kemudian memunculkan prediksi kenaikan angka kemiskinan tersebut.

Menurutnya dengan segala kebijakan penanganan pandemi yang ada, hanya akan berdampak baik pada sektor kesehatan. Sementara dampak ekonomi hingga sosial akan terus berlanjut.

“Katakan PPKM ini akan diberhentikan, tapi dampak ekonomi dan sosial masih akan berlanjut. Mungkin dari sisi kesehatan sudah bisa terkendali, tapi di sisi ekonomi dan sosial masih akan terus berlanjut,” tuturnya.

4. Polemik Pengalihan Anggaran Gaji PTT RSUD Lawang

Bupati Malang, HM Sanusi. Foto: M Sholeh

RSUD Lawang mengalami kesulitan dalam memberikan gaji kepada 282 Pegawai Tidak Tetap (PTT) usai melakukan pengalihan anggaran. Sementara pendapatan RSUD Lawang mengalami penurunan dan klaim BPJS juga tak kunjung cair.

Kini, RSUD Lawang tengah mengajukan subsidi anggaran sebagai suntikan dana kepada Pemkab Malang melalui mekanisme Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dalam alokasi Biaya Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Malang.

Menanggapi hal itu, Bupati Malang, HM Sanusi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti atas permasalahan yang terjadi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut.

“Nanti akan kita bantu (tindaklanjuti). Nanti akan ditagihkan tagihannya ke BPJS,” ujar Sanusi, usai meninjau vaksinasi COVID-19 di SMK NU 4 Pakis, pada Minggu (29/8/2021).

Sanusi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terkait pengajuan subsidi anggaran yang diajukan RSUD Lawang tersebut. “Kita akan bicarakan dengan Dinkes dulu di anggaran ini. Karena dia sudah BLUD, maka untuk pembiayaan itu dari internal itu sendiri, bukan APBD,” tuturnya.

Dia menambahkan, di dalam RSUD Lawang memang masih terkendala masalah managemen. Karena saat ini managemen di RSUD Lawang masih terbilang baru.

5. Anak Kades Gading Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdutan di Tengah PPKM

Polres Malang telah menetapkan Y (30) yang merupakan anak Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. Dia dinyatakan bersalah atas penyelenggaraan dangdutan di tengah PPKM Level 4, pada 3 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Belasan saksi juga telah dimintai keterangan dalam proses penyidikannya.

Menurutnya, Y ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti secara meyakinkan telah menggelar kegiatan tanpa izin dan menimbulkan kerumunan hingga abai protokol kesehatan.

“Dia terbukti membuat kegiatan tanpa izin. Selain itu kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan yang mana dalam PPKM Level 4 ini kita tidak boleh ada kerumunan. Karena penyebaran COVID-19 ini masih tinggi di wilayah Malang. Jadi unsur-unsurnya sudah ada,” tuturnya, pada Minggu (29/8/2021).

Disebutkan, Y terancam hukuman penjara selama satu tahun karena telah melanggar Undang Undang No 6 Tahun 2018 Pasal 1 tentang Karantina Kesehatan.

“Kita akan lengkapi berkas-berkasnya, kemudian kita koordinasikan dengan kejaksaan. Lalu kita limpahkan ke kejaksaan,” tutupnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Seri Pertama BRI Liga 1, Arema Bakal Bertemu Ayam Jantan dari Timur di Laga Perdana

Seri Pertama BRI Liga 1, Arema Bakal Bertemu Ayam Jantan dari Timur di Laga Perdana

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.