MALANG – Sejak pelaksanaan PPKM Level 4 beberapa waktu lalu, sejumlah pegawai hingga buruh di Kabupaten Malang harus bekerja dari rumah atau bahkan dirumahkan untuk menjaga protokol kesehatan. Tentu ini menjadi permasalahan karena pemasukan pegawai atau buruh juga semakin terbatas atau dikurangi.
Lalu, saat Malang Raya kini dipastikan turun menjadi level 2 penyebaran COVID-19, ini menjadi harapan agar para buruh bisa bekerja kembali 100 persen.
“Harapannya setiap tempat industri yang terkait dengan produk, ini bisa bekerja kembali 100 persen. Seperti dalam situasi yang normal, karena perusahaan yang menghasilkan produk kaitannya dengan profit oriented,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/09/2021).
Namun, Yoyok belum bisa memastikan apakah akan ada pelonggaran setelah Malang Raya turun menjadi level 2 saat ini.
“Jadi, pada dasarnya perusahaan-perusahaan itu dalam menerapkan PPKM itu berdasarkan Inmendagri dan dia wajib mentaatinya. Dan apabila nanti PPKM menurun, sudah diatur juga mekanisme penurunannya juga,” ungkapnya.
“Yang jelas kita sampaikan pada teman-teman dunia industri, apapun level PPKM, disiplin protokol kesehatan di lingkungan industri wajib ditegakkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yoyok juga menjelaskan jika dengan penurunan level ini, iklim usaha di Kabupaten Malang seharusnya sudah berangsur-angsur normal kembali.
“Kalau dalam prosesnya PPKM turun level, maka seharusnya mereka bergairah dong secara otomatis. Kalau levelnya turun dari 4 ke tiga dan 2, maka seharusnya roda ekonomi semakin menggeliat,” tuturnya.
“Semakin menuju normal, maka produksi akan semakin meningkat. Kalau produksi baik, transportasi naik, penjualannya baik artinya roda ekonomi mulai berjalan dan menggeliat,” imbuhnya.
Terakhir, ia mengatakan bahwa pada prinsipnya harapan dunia adalah PPKM Level 0 atau normal.
“Tapi karena ada aturan yang harus dilaksanakan maka mau tidak mau karena untuk keselamatan umat sehingga harus dipatuhi,” pungkasnya.
Reporter Rizal Adhi Pratama
Editor: Soejatmiko