BATU | TuguMalang.id – Ketersediaan lahan makam untuk umat Kristiani di Kota Batu terus menyusut. Sejauh ini, lahan makam khusus untuk umat kristiani itu hanya terpusat di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu. Harapan besar umat Kristiani agar Pemkot Batu membantu menyediakan tambahan lahan.
Sekretaris Umum Badan Kerja Sama Gereja (BKSG) Kota Batu, Triwahyuni Widiestuti mengungkapkan bahwa kebutuhan lahan makam untuk umat kristiani bisa dibilang mendesak. Lahan yang saat ini ada, sudah mulai penuh.
Kondisi ini sudah terjadi sejak 2021 lalu, apalagi seiring pandemi COVID-19 yang memakan banyak korban. Semakin menyempitnya lahan ini juga tak bisa dipungkiri akibat tradisi umat yang membuat kijing kuburan dengan ukuran besar.
Dari yang semula cukup untuk dua jenazah, dengan ukuran kijing yang memakan badan lahan hanya cukup untuk satu jenazah. ”Ukuran kijing kan besar ya, jadi juga makan tempat,” terangnya dihubungi, Rabu (3/8/202.
Kendati begitu, pihaknya berharap bisa mengatur regulasi untuk pembuatan kijing makam hingga penambahan lahan. Usulan itu juga sudah disetujui oleh 39 gereja dan 15 lembaga Kristiani di Kota Batu.
Pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar umat Kristiani yang meninggal dunia dibolehkan untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU). Solusi itu bisa menjadi alternatif jika memang Pemkot Batu tidak bisa menyediakan lahan tambahan.
”Karena ada juga warga yang keberatan menerima jenazah umat kristen. Tapi kami punya harapan lebih agar Pemkot Batu membantu melakukan imbauan itu. Kami akan bersyukur sekali,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, Bangun Yulianto saat ditanya soal ini juga masih sedang proses perundingan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu.
Menurut Bangun, lahan makam tambahan untuk umat Kristiani juga terbilang mendesak. Di TPU Kelurahan Ngaglik saja, kata Bangun, diperkirakan hanya tersisa 20 liang saja.
”Iya, memang mendesak. Tapi kami masih harus berunding dulu, dengan BKAD. Kami masih harus juga mempertimbangkan aspek tata ruang untuk menentukan titik lokasi yang cocok,” jawabnya.
Saat ini, kebijakan pemanfaatan ruang masih menunggu hasil kajian revisi Perda RTRW Kota Batu yang masih berada di Kementerian ATR/Bappenas. Karena untuk menentukan aset lahan dijadikan pemakaman tidak boleh sembarangan.
Reporter: Ulul Azmy
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id