Tugumalang.id – Aksi percobaan pemerkosaan oleh orang tak dikenal menimpa seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) di lahan kosong dekat Malang Town Square (Matos) pada Senin (29/5/2023) dini hari.
Rektor UM, Prof Hariyono, buka suara soal aksi percobaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswinya itu. Dia juga membenarkan bahwa korban merupakan mahasiswi UM.
“Iya itu mahasiswa UM,” kata Prof Hariyono dikonfirmasi pada Kamis (1/6/2023).
Menurutnya, percobaan pemerkosaan itu memang terjadi di luar Kampus UM. Dan, korban adalah panitia wisuda hendak menuju kampus untuk persiapan wisuda di UM.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Negeri Malang Ciptakan Kit Media Tanam Solusi Tanaman Hias Sukulen
“Kejadiannya di luar kampus, kan dia mau ke kampus sebagai panitia untuk bantu acara wisuda di UM,” imbuhnya.
Namun dia menegaskan bahwa korban telah berhasil melawan dan menggagalkan aksi percobaan pemerkosaan itu. Dia juga menyampaikan bahwa korban sudah mendapat pendampingan intensif dari pihak kampus.
“Selaku rektor, saya sudah menginstruksikan bahwa mahasiswa harus didampingi. UM harus hadir ketika ada warga UM yang kena masalah. Apalagi yang bersangkutan menjadi korban,” tuturnya.
Prof Hariyono juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk korban atas keberaniannya berhasil menggagalkan aksi percobaan pemerkosaan itu.
“Saya minta dia juga diberikan apresiasi, jadi anak kami yang berani melawan calon pemerkosanya itu juga sebuah sisi kebajikan. Karena sebagai seorang perempuan berani bertindak untuk tidak tunduk pada orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” ucapnya.
Baca Juga: Universitas Negeri Malang Siap Wujudkan Kampus Sehat Bersama Kemenkes
“Itu yang harus menjadi inspirasi untuk siapa saja supaya ketika ada orang yang mau bertindak (kejahatan), itu (korban) berani melawan dan tidak menyerah,” imbuhnya.
Meski begitu, kasus ini menurutnya telah dilaporkan ke pihak Polresta Malang Kota. Dia juga berharap aparat kemanan bisa segera menangkap pelaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera bisa menangkap orang yang bersangkutan (pelaku) dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A