Kota Batu, Tugumalang.id – Kasus dugaan cacat prosedur dan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Golden Hill Hotel Kota Batu menjadi perhatian DPRD Kota Batu. Diketahui, hotel yang dulu bernama Hotel Ubud itu kini malah membangun penambahan gedung dua lantai dari semula sudah ada enam lantai.
Mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Batu 2014-2019 Sudiono, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi C, membenarkan jika pihaknya kini tengah melakukan pembahasan terkait masalah perizinan Golden Hill Hotel tersebut.
“Dulu itu memang banyak pihak terlibat, dari pihak DPRD, dan SKPD terkait. Ada Dinas Perizinan, Perumahan, dan PUPR,” jelasnya dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Bahkan pihaknya, kata Sudiono, pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembagunan Hotel Ubud yang saat ini menjadi Golden Hill. Sidak dilakukan untuk memeriksa legalitas perizinan dan bangunannya.
Baca Juga: DPRD Kota Batu Soroti Dugaan Cacat Prosedur IMB Golden Hill Hotel Kota Batu
“Kami pernah sidak gabungan Komisi C soal bangunan dan Komisi A soal legalitas,” imbuhnya.
Politikus PKB tersebut melanjutkan, kasus dahulu menjadi salah satu konsentrasi Dinas Perizinan. Bahkan jika ditemukan pelanggaran fatal, maka perlu dilakukan penindakan oleh penindak pelanggar Perda yaitu Satpol PP.
“Makanya, dulu untuk IMB yang keluar itu kami juga tidak mengerti prosesnya. Harus dipertanyakan ini bagaimana IMB bisa keluar. Fokus kami dulu memang masalah sempadan hotel. Lalu kami berikan rekomendasi-rekomendasi supaya aturan ditaati,” tegas Sudiono.
DPRD Kota Batu lanjutnya, pada prinsipnya tidak pernah menghambat investasi yang masuk ke Kota Wisata tersebut. Hanya saja pihaknya mengingatkan agar pemodal juga harus taat pada aturan berlaku.
“Kami tidak pernah menghambat investasi. Tapi para pemodal harus menaati peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Begitu juga masalah baru soal penambahan lantai yang tak sesuai, Hotel Golden Hill menambah tingkat gedung menjadi 8 lantai, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap IMB. Lalu Komisi C DPRD Kota Batu juga akan melakukan sidak jika ada ketidaksesuaian aturan dengan bangunan hotel.
Dugaan pengurusan IMB yang cacat prosedur ini terkuak setelah pemilik lahan yang digunakan jadi sempadan hotel melayangkan surat somasi kedua kepada pihak hotel. Pengajuan sempadan di atas lahan miliknya itu diketahui tanpa sepengetahuan pemiliknya, Yoseph Aidarsjah (54).
Baca Juga: Hotel Golden Hills Batu yang Dulu Bernama Hotel Ubud Diprotes Dugaan Cacat Perizinan
Selain penambahan lantai, pihak hotel juga dihadapkan dengan masalah sempadan samping dan belakang hotel yang ternyata dari segi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) juga diduga masih bermasalah.
“Ya nanti akan kami sidak. Mana yang menyalahi aturan akan kami cek. Nah pertanyaannya, siapa dulu yang beri rekomendasi keluarnya IMB? Kok berani sekali jika memang bermasalah waktu itu,” kata Sudiono.
Tidak hanya itu, Sudiono juga mengimbau pihak masyarakat lainnya untuk mematuhi aturan. Maka jika ditemukan ada pelanggaran aturan, pihaknya akan meminta Pemkot Batu tegas untuk menindak lanjuti masalah.
“Kalau ada pelanggaran untuk masalah hotel ini, nanti juga ada penegak Perda yaitu Satpol PP,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Hj Dewi Kartika yang menjabat di periode terbaru ini juga menyebutkan jika sempadan depan hotel, menurut kajian DPRD, memakan badan jalan. Padahal Perda Kota Batu telah mengatur sempadan jalan untuk bangunan hotel sepanjang 10-11 meter.
“Sejak awal dibangunnya Hotel Ubud itu, kami memang menyoroti sempadan yang berbatasan langsung dengan jalan raya itu,” tuturnya.
Politikus PKB tersebut menceritakan, pihaknya merekomendasikan untuk membenahi sempadan tersebut. Hanya saja masalah tersebut menjadi rumit, kata Kartika, ketika bangunan hotel secara keseluruhan harus dibongkar.
“Kemudian saat itu ada wabah COVID-19, sehingga kami belum update lagi. Terlebih kemudian manajemen hotel berubah,” ujarnya.
Dewan akan Panggil Dinas Perizinan
Terkait keluarnya IMB oleh Pemkot Batu, pihaknya akan segera memanggil Dinas Perizinan. Karena menurut Kartika, masalah sempadan jalan Hotel Golden Hill Batu waktu itu, jelas menyalahi aturan.
Apalagi saat ini, dari IMB untuk 6 lantai, bangunan berubah menjadi 8 lantai. Meskipun lanjutnya, Pemkot Batu belum mengatur soal tinggi bangunan, yang pernah dibahas oleh Pansus DPRD Kota Batu tahun 2013.
“Kalo masalah sempadan itu jelas melanggar. Kami akan segera panggil Dinas Perizinan untuk kasus ini,” tegasnya.
Terpisah, keberadaan dan operasional Hotel Golden Hill by Golden Tulip ini juga dikeluhkan warga. Terutama dari segi sempadan jalan hotel yang minim. Tak jarang, jalanan di sekitar lokasi kerap terjadi kemacetan karena banyak mobil yang parkir di bahu jalan.
Baca Juga: KPU Tetapkan Caleg Terpilih Berikut Alokasi Kursi DPRD Kota Batu 2024-2029, Ini Daftarnya!
Ia berharap pihak terkait secara tegas menertibkan operasional hotel jika memang menyalahi aturan. Ia berharap pihak hotel juga mulai meningkatkan kesadaran dan kepeduliannya terhadap warga sekitar.
”Masak satpamnya kalau ngeluarin mobil seenaknya gitu, belum lagi parkirnya juga begitu. Harapannya saya pada Pemkot dan juga DPRD Kota Batu bisa memperhatikan soal ini,” harapnya.
Seperti diketahui, dugaan cacat perizinan Golden Hills Hotel ini mencuat dari adanya surat somasi oleh Yoseph Aidarsjah (54), pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan hotel.
Melalui Kuasa Hukumnya, Dodi Irawan SH, kepada tugumalang.id menyatakan, pihaknya sudah melakukan 2 kali somasi kepada pihak hotel. Isi somasi perihal kesepakatan pihak hotel terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilanggar dan kewajiban perluasan lahan oleh pihak Hotel Golden Hills yang belum dilakukan.
“Kami sudah dua kali somasi pihak hotel, tapi tidak ada respon. Somasi kedua juga kami tembuskan ke Wali Kota Batu,” terang Dodi.
Dodi menjelaskan, perizinan yang dimaksud adalah pembangunan hotel yang tidak memiliki IMB, salah satunya karena tidak memiliki sempadan. Maka pihak hotel lanjutnya, kemudian mengajak Joseph untuk bekerja sama dalam rangka mensukseskan pengurusan perijinan guna pembangunan hotel.
Pihak Hotel lanjut Dodi, berjanji membebaskan lahan Yoseph sebagai sempadan hotel untuk memenuhi syarat IMB. Karena menurutnya, tidak ada lagi selain lahan Yoseph yang bisa digunakan sebagai sempadan. Tentu karena lahan milik Yoseph itu berbatasan langsung dengan hotel.
Kesepakatan bersama kedua pihak ditandangani Kuasa Hukum Hotel Ubud kala itu, beserta Joseph dan istrinya, pada 14 Maret 2019. Salah satu klausul kesepakatannya, Dodi menjelaskan, para pihak bekerja sama sebagai tim dalam proses pengurusan perijinan, dan memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen prasyarat yang diperlukan untuk pengurusan legalitas pembangunan Hotel Ubud.
Namun tutur Dodi, semenjak penandatanganan Kesepakatan Bersama itu, pihak Yoseph tidak pernah dilibatkan dalam urusan proses perizinan.
“Pihak hotel menjanjikan pembelian lahan klien kami, untuk bisa memenuhi persyaratan perizinan. Namun sejak tujuh tahun yang lalu hingga kini kewajiban perluasan guna lahan sempadan belum dilakukan. Maka Hotel Golden Hill by Golden tulip Batu itu terkait perijinan terdapat cacat prosedur dan cacat kajian karena sampai saat ini sebenarnya tidak punya sempadan,” tegas Dodi.
Hingga akhirnya keluar IMB oleh Kepala DPMPTSP NAKER nomor 180/167/IMB/422.105/2019, pada 2 Oktober 2019, ditandangani kepala Dinas Bambang Kuncoro. Dengan garis sempadan 9 meter, dan luas bangunan pada IMB yaitu 1.001 meter persegi untuk basement, untuk peruntukan hotel 6 lantai. Namun saat ini lanjut Dodi, Golden Hill Hotel melakukan pembangunan 2 lantai tambahan menjadi 8 lantai.
Baca Juga: Lonjakan Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Tak Pengaruhi Okupansi Hotel
“Fakta ini sebenarnya menambah urgensi pihak hotel harus melakukan perluasan,dan dengan adanya fakta tersebut menambah indikasi pelanggaran terhadap perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota batu melalui dinas terkait. Sedangkan kami telah membangun komunikasi dengan pihak hotel, dan pihak hotel sampai detik ini tidak ada respons sama sekali,” ujar Dodi.
Saat ini kata Dodi, Hotel Golden Hill by Golden Tulip batu terus beroperasi. Namun pihaknya menganggap izin yang dikeluarkan Pemkot Batu tersebut terdapat cacat kajian dan cacat prosedur.
“Saya harap kewajiban yang merupakan akibat dari pendirian hotel harus dipatuhi Direksi dan Manajemen Hotel Golden Hill by Golden Tulip Batu yang dulu bernama Ubud Hotel Batu. Selain itu pemerintah Kota Batu harus segera melakukan Pembenahan terhadap apa yang menjadi implikasi dari perijinan yang secara prematur mereka keluarkan” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
editor: jatmiko