MALANG, Tugumalang.id – Penyelidikan laporan polisi model B yang diajukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan dihentikan. Ini disebabkan, menurut kepolisian, pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat diterapkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Keduanya merupakan pasal yang disematkan dalam laporan polisi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Malang, Putu Kholis Aryana kepada pihak keluarga korban dan kuasa hukum mereka yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Jumat (24/3/2023).
Perlu diketahui, sejumlah keluarga korban dan Tatak mendatangi Mapolres Malang untuk mendapat kepastian terkait laporan model B yang mereka ajukan pada November 2022 lalu.
“Kami akan mempersiapkan mekanisme gelar perkara untuk menghentikan laporan ini,” ujar Kholis saat menemui keluarga korban dan kuasa hukum mereka.
Kholis menambahkan bahwa pada saat gelar perkara, ia akan mengundang Tatak selaku kuasa hukum, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, pengawas eksternal, personil dari Polda Jawa Timur, para penyidik, dan beberapa pihak lainnya.
Mendengar hal ini, keluarga korban mengaku kecewa. Cholifatul Nur, ibu dari korban Tragedi Kanjuruhan tak mampu membendung air matanya saat berbicara dengan awak media.
“Kecewa, sakit hati banget saya mendengarnya. Di dalam saya sudah nahan nangis,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Ifa ini.
Ke depannya ia akan mengikuti arahan dari Tatak. Ia akan tetap memperjuangkan keadilan bagi anaknya, Jofan Farelino yang meninggal saat Tragedi Kanjuruhan. “Saya masih semangat terus, saya nggak akan mundur. Apapun yang terjadi saya akan terus maju. Apapun taruhannya,” tegas Ifa.
Ketua Tatak, Imam Hidayat mengatakan pihaknya akan menempuh langkah lain untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.
“Kami keukeuh pasal 338 dan 340 KUHP pas untuk Tragedi Kanjuruhan karena di sini saya melihat ada unsur-unsur pembunuhannya. Jadi kami nanti akan mengambil langkah-langkah hukum apabila memang nyata pihak Polres Malang akan menghentikan proses penyelidikan,” pungkas Imam.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko