Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Laporan Model B Akan Dihentikan, Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa

Redaksi by Redaksi
Maret 24, 2023 9:23 pm
in Hukum & Kriminal
Keluarga korban kanjuruhan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dan Tatak usai menemui Kapolres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Penyelidikan laporan polisi model B yang diajukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan dihentikan. Ini disebabkan, menurut kepolisian, pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat diterapkan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Keduanya merupakan pasal yang disematkan dalam laporan polisi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Malang, Putu Kholis Aryana kepada pihak keluarga korban dan kuasa hukum mereka yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Jumat (24/3/2023).

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Perlu diketahui, sejumlah keluarga korban dan Tatak mendatangi Mapolres Malang untuk mendapat kepastian terkait laporan model B yang mereka ajukan pada November 2022 lalu.

“Kami akan mempersiapkan mekanisme gelar perkara untuk menghentikan laporan ini,” ujar Kholis saat menemui keluarga korban dan kuasa hukum mereka.

Kholis menambahkan bahwa pada saat gelar perkara, ia akan mengundang Tatak selaku kuasa hukum, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, pengawas eksternal, personil dari Polda Jawa Timur, para penyidik, dan beberapa pihak lainnya.

Mendengar hal ini, keluarga korban mengaku kecewa. Cholifatul Nur, ibu dari korban Tragedi Kanjuruhan tak mampu membendung air matanya saat berbicara dengan awak media.

“Kecewa, sakit hati banget saya mendengarnya. Di dalam saya sudah nahan nangis,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Ifa ini.

Ke depannya ia akan mengikuti arahan dari Tatak. Ia akan tetap memperjuangkan keadilan bagi anaknya, Jofan Farelino yang meninggal saat Tragedi Kanjuruhan. “Saya masih semangat terus, saya nggak akan mundur. Apapun yang terjadi saya akan terus maju. Apapun taruhannya,” tegas Ifa.

Ketua Tatak, Imam Hidayat mengatakan pihaknya akan menempuh langkah lain untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.

“Kami keukeuh pasal 338 dan 340 KUHP pas untuk Tragedi Kanjuruhan karena di sini saya melihat ada unsur-unsur pembunuhannya. Jadi kami nanti akan mengambil langkah-langkah hukum apabila memang nyata pihak Polres Malang akan menghentikan proses penyelidikan,” pungkas Imam.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Keluarga Korban Tragedi KanjuruhanMapolres MalangTim Advokasi Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (24/3/2023).

Retribusi Parkir Didorong Jadi Penyumbang Besar PAD Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.