Tugumalang.id – Petugas Satpol PP Kota Batu berencana menggusur deretan lapak PKL (Pedagang Kaki Lima) yang menempati area pinggir jalan di Sultan Agung, Kota Batu. Informasinya, eksekusi akan dilakukan pada 27 September 2024.
Rencana itu tak ayal membuat para pedagang resah. Pasalnya, informasi eksekusi tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada pera pedagang.
Ketua Paguyuban Among Roso PKL Sultan Agung, Eddy Prastyo menjelaskan, telah mengetahui selebaran terkait eksekusi tersebut.
Baca Juga: Sambut Presiden, Satpol PP Kota Batu Bongkar Bangunan PKL di Pinggir Jalan
”Tapi eksekusi itu bukan opsi relokasi, tapi digusur. Selebarannya sudah ditempel di warung-warung sekitar. Tapi sosialisasi tidak dilakukan langsung ke para pedagang,” katanya.
Atas hal ini, dirinya akan mengadu ke DPRD Kota Batu karena pedagang resah akan kehilangan sumber nafkah. Total kata dia ada 40 lapak yang terancam tak bisa kembali berjualan pasca eksekusi tersebut.
”Nanti kami rencana datang ke DPRD pekan depan. Intinya kami menolak rencana tersebut karena tidak ada solusi. Setidaknya kami ingin duduk bersama mencari jalan tengah. Kalau ditertibkan tanpa ada solusi jelas memberatkan kami,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, tujuan penertiban tersebut karena rencana Pemerintah Kota Batu untuk mempercantik Jalan Sultan Agung. Rencana, jalan besar itu akan dipermak seperti kawasan Ijen Boulevard di Kota Malang.
Baca Juga: Berkah Nataru Bagi PKL Alun-alun Kota Batu, Omzet Melesat 100 Persen
“Jalan Sultan Agung merupakan ikon kota sehingga apabila terdapat PKL di sana ada kesan kurang bagus. Ini juga bentuk identitas Kota Batu yang juga dikenal sebagai kawasan ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah wisatawan,” ujarnya.
Terkait surat selebaran yang ditempel di warung kata dia merupakan bentuk imbauan kesadaran masing-masing pedagang karena menempati fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan.
“Harapan kami dengan adanya surat pemberitahuan tersebut dapat menimbulkan kesadaran bersama agar Kota Batu semakin dilirik oleh wisatawan,” kata Rais.
Lalu, Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Batu, Dekky Fauzi menjelaskan jika rencana penggusuran itu didasarkan pada Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Kami sendiri sudah melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait, karena mereka berdiri di atas fasum. PKL di sana juga tidak terdaftar dalam bagian Diskumdag,” bebernya.
Ini dilakukan juga karena para PKL menempati lapak di atas ruang milik jalan (rumija) dimana kawasan tersebut fungsi seharusnya yakni untuk lalu lintas dan pengguna jalan. Ini juga sesuai dengan atensi dari Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.
”Kami memberikan tenggat waktu pemindahan mandiri oleh pedagang pada 27 September agar tidak terjadi kerusakan saat eksekusi pembersihan,” jelasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























