MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi menegaskan pihaknya akan menindak tegas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang melanggar aturan, khususnya yang menarik pungutan liar (pungli).
Hal ini ia sampaikan usai melantik 209 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang yang akan menduduki jabatan baru di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (3/6/2024). Empat di antaranya merupakan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
Sebelumnya diberitakan, seorang tenaga honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang tertangkap tangan melakukan pungli pengurusan KTP. Ia ditangkap Tim Saber Pungli Kabupaten Malang dan kini menjalani proses hukum.
“Sebagai ASN, jangan minta pungutan atau diberi tip ketika melayani masyarakat. Itu namanya pungli,” tegas Sanusi saat memberikan arahan bagi ASN.
Baca Juga: Bupati Malang Mutasi 595 ASN Pemkab di Akhir Tahun 2023
Ia pun menegaskan ASN agar terus berpedoman pada budaya 5K, yaitu kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan kerja prestasi.
“Kerja cerdas artinya dalam bekerja harus pintar. Jangan melanggar aturan karena nggak tahu. ASN harus tahu hukum,” ujarnya.
Meski demikian, mutasi dan pengangkatan pegawai Dispendukcapil tidak berkaitan dengan kasus pungli. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto saat ditemui awak media usai pelantikan.
“Tidak (ada kaitannya). Ini sesuatu yang biasa. Melakukan penyegaran saja,” kata Didik.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menerangkan pelantikan pegawai Dispendukcapil tersebut mengalami keterlambatan. Semestinya, mereka sudah dilantik pada akhir Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Pemkab Malang Gelontorkan Rp78 Miliar untuk Insentif 13 Ribu Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN
“Empat pejabat di Dispendukcapil tadi itu sedikit terlambat karena harus ada izin dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata Nurman.
Menurutnya, mutasi pegawai Dispendukcapil, Inspektorat, dan rumah sakit harus mendapat izin dari pemerintah pusat. Sehingga, tidak bisa dilakukan semerta-merta.
“Sehingga ketinggalan (pelantikan) yang kemarin itu karena rekomendasi baru turun,” ujar Nurman.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko