Malang, Tugumalang.id – Bupati Malang Sanusi melantik dan mengukuhkan 117 kepala SD dan SMP negeri di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (3/8/2026). Kepada para kepala sekolah yang baru dilantik, ia menegaskan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan bebas dari bullying.
“Jangan ada lagi bullying, kekerasan, dan pelecehan seksual di seluruh sekolah di Kabupaten Malang,” tegas Sanusi dalam sambutannya.
Ia menegaskan, kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab terhadap tata kelola sekolah, tetapi juga menjadi motor penggerak peningkatan mutu pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.
“Saudara bukan hanya bertanggung jawab terhadap tata kelola sekolah, tapi juga menjadi penggerak peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter generasi penerus Kabupaten Malang,” katanya.

Sanusi juga mengingatkan para guru dan kepala sekolah agar menjadi teladan bagi peserta didik. Menurutnya, setiap sikap dan perilaku pendidik akan menjadi contoh yang ditiru murid.
“Bangunlah ekosistem sekolah yang aman, inklusif, inovatif, dan menyenangkan. Jadilah teladan untuk murid-muridnya. Guru digugu dan ditiru,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Malang Sambut Edukator asal Singapura, Siap Beri Motivasi dan Pembelajaran Bahasa Inggris di SMPN 4 Kepanjen
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan pelantikan dilakukan untuk mengisi kebutuhan kepala sekolah yang selama ini tertunda. Meski demikian, ia mengakui masih banyak sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif.
“Masih ada yang kosong. Karena ada yang pensiun, ada yang mutasi, pindah. Alhamdulillah rekomendasi kemarin turun. Sudah bisa kami kukuhkan dan langsung bertugas,” ujar Nurman.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Malang menunjuk pelaksana tugas (Plt). Artinya, ada kepala sekolah yang memimpin dua sekolah sekaligus. Namun, Nurman memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan normal.
“Plt itu sama sekali tidak mengganggu kinerja. Misalnya penandatanganan ijazah murid sekolah, boleh itu, dimungkinkan (dilakukan oleh Plt),” katanya.
Baca juga: Disperindag Tunggu Arahan Bupati Malang Soal Aduan Pedagang Pasar Karangploso dan Madas Sedarah
Ia menjelaskan, penunjukan Plt merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatasi kekosongan jabatan yang tidak dapat dihindari. Beban kerja kepala sekolah berstatus Plt juga tidak berbeda dengan kepala sekolah definitif. Mereka tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Sama, Insyaallah tidak ada masalah. Mereka tetap harus melapor setiap saat kepada pimpinannya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko

























