Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Berita

Langgar Jam Malam PPKM, Satpol PP Segel Kafe Ini Selama 14 Hari

Redaksi by Redaksi
Senin, 14 Feb 2022
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
Petugas Satpol PP Kota Malang tengah melakukan penyegelan terhadap salah satu kafe akibat bandel tetap beroperasional di luar jam ketentuan PPKM, Jumat (15/1/2021). (Foto : Azmy).

Petugas Satpol PP Kota Malang tengah melakukan penyegelan terhadap salah satu kafe akibat bandel tetap beroperasional di luar jam ketentuan PPKM, Jumat (15/1/2021). (Foto : Azmy).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG –  Satpol PP Kota Malang, menyegel salah satu Kafe, Jumat (15/1/2021) malam. Pasalnya, kafe tersebut bandel. Melanggara ketentuan  jam malam, sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, Satpol PP sudah memberikan peringatan hingga 2 kali kepada kafe yang bersangkutan.

”Sehingga untuk yang ketiga, kami  lakukan penutupan (segel) sementara selama 14 hari,” terang Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat usai menyegel.

Petugas Satpol PP melakukan dialog dengan pemilik cafe.(foto:Amy).

Penyegelan ini yang pertama selama PPKM. Selebihnya, jika nanti kafe ini tetap bandel, maka sanksi sesuai dimaksud di Surat Edaran (SE) Wali Kota No 1/2021, akan menanti baik berupa sanksi administrasi maupun ancaman pidana.

Sanksi pidana, lanjut Rahmat Hidayat,  bisa sampai penjara 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Pemprov No. 2/2020. Kalau denda itu maksimalnya Rp 100 juta.

”Dendanya menyesuaikan pendapatan tempat usaha tersebut,” pungkasnya.

Tags: cafe kriwuljam malamjam malam PPKMPPKMsatpol pp kota malang
Previous Post

Berkat Ojir Wali Kota Malang Terima Penghargaan Tokoh Penggerak Inklusi Keuangan

Next Post

‘Silaturahmi Super’ Ala Aqua Dwipayana

Next Post
Dr Aqua Dwipayan memberikan kenangan 4 buah buku. (foto: dok pribadi).

‘Silaturahmi Super’ Ala Aqua Dwipayana

BERITA POPULER

  • Pelanggaran utama warga Kota Batu terekam e-tle Tak pakai helm

    Total Pelanggaran yang Terekam Kamera e-TLE di Kota Batu Tembus 57.945 Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • EO Barrat Entreprise Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman di Median Jalan Depan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Merek Pakaian Thrifting Paling Diburu Pembeli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Balekambang Malang Masih Sepi, Pengunjung Keluhkan Jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group