MALANG – Satpol PP Kota Malang, menyegel salah satu Kafe, Jumat (15/1/2021) malam. Pasalnya, kafe tersebut bandel. Melanggara ketentuan jam malam, sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, Satpol PP sudah memberikan peringatan hingga 2 kali kepada kafe yang bersangkutan.
”Sehingga untuk yang ketiga, kami lakukan penutupan (segel) sementara selama 14 hari,” terang Kabid Tantribum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat usai menyegel.

Penyegelan ini yang pertama selama PPKM. Selebihnya, jika nanti kafe ini tetap bandel, maka sanksi sesuai dimaksud di Surat Edaran (SE) Wali Kota No 1/2021, akan menanti baik berupa sanksi administrasi maupun ancaman pidana.
Sanksi pidana, lanjut Rahmat Hidayat, bisa sampai penjara 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Pemprov No. 2/2020. Kalau denda itu maksimalnya Rp 100 juta.
”Dendanya menyesuaikan pendapatan tempat usaha tersebut,” pungkasnya.