Malang, Tugumalang.id – Lahan pertanian di Kota Malang terus menyusut seiring pembangunan kawasan perkotaan dan perkembangan kebutuhan hunian masyarakat. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang mencatat, lahan sawah aktif di Kota Malang pada tahun 2025 ini tersisa sekitar 788 hektar.
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan mengakui bahwa alih fungsi lahan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan kawasan perkotaan dan hunian masyarakat turut mempengaruhi penyusutan luas lahan pertanian di Kota Malang.
“Saat ini, luas lahan sawah yang masih aktif ditanami padi di Kota Malang mencapai sekitar 788 hektar, dari total luas baku sawah sekitar 900 hektar,” kata Slamet, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Lahan Sawah di Kota Malang Menyusut, Produksi Gabah Tetap 15 Ribu Ton per Tahun
Menurutnya, lahan sawah di Kota Malang mayorutas merupakan milik masyarakat. Sementara lahan sawah milik Pemkot Malang hanya sekitar 15 kehtar. Kemudian lahan pertanian lain milik Pemkot Malang seluas 18,5 hektar.
Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang periode 2022-2042, Pemkot Malang merencanakan 400 hektare lahan sawah di Kota Malang sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ia mengakui bahwa alih fungsi lahan pertanian di Kota Malang sulit dibendung. Mengingat, perkembangan kawasan perkotaan dan kebutuhan hunian terus melesat.
“Dinamika perkembangan perkotaan membuat perlindungan lahan pertanian tidak mudah,” ungkapnya.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri di Kota Malang. Sebab, ada dilema di dalamya. Mempertahankan lahan pertanian atau pembanguan perkotaan.
“Kalau semua tidak boleh berubah, itu berarti membatasi investasi dan pembangunan,” ujarnya.
Baca juga: Menjamurnya Perumahan Picu Penyusutan Lahan Sawah di Kota Batu
Namun dia menegaskan bahwa Pemkot Malang juga berupaya melakukan pembatasan alih fungsi lahan di Kota Malang. Meski diakui pihaknya juga terkendala keterbatasan dalam mencegah masyarakat menjual lahan pertanian untuk dialihfungsikan.
“Untuk mengerem laju alih fungsi lahan, berbagai insentif kami berikan kepada petani. Misalnya berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang memiliki lahan sawah LSD,” ucapnya.
Selain itu, petani juga difasilitasi dengan bantuan benih padi dan jagung, pupuk subsidi, pupuk cair, jaring pengaman burung hingga alat dan mesin pertanian.
“Kami juga mengusulkan ke Kementan, bantuan alat panen padi dan hand traktor, serta menjalin kerja sama CSR dengan pihak pihak eksternal,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























