Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan perempuan Gedangan berinisal TM (51) di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka MK (61) kepada korban yang merupakan istri sirinya.
Korban TM merupakan perangkat desa yang tinggal di Desa Sindurejo. Sementara tersangka MK merupakan petani dengan alamat Kecamatan Bantur dan Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) waktu kejadian (adalah) rumah di kawasan hutan RPH Bantur petak 89A BKPH Sumbermanjing, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pada hari Senin, tanggal 15 November 2021, sekitar pukul 16.00,” ungkap Bagoes.
Sebelum kejadian, tersangka dan korban mengalami cekcok lantaran korban tidak mau diajak pindah rumah. Tersangka mengajak pindah rumah karena tanah dan rumah yang ditempati korban saat itu adalah milik orang lain. “Karena tanahnya itu milik orang. Saya ajak beli tanah di sebelahnya nggak mau,” ujar MK.
Korban menolak dan mengeluarkan kata-kata kasar pada tersangka. Karena terpancing emosi, tersangka mengambil sajam clurit yang ada di meja dan membacok korban. Dari hasil autopsi, terdapat 15 luka bacok pada tubuh korban dengan rata-rata kedalaman 5 cm.
“Setelah dibacok, korban terjatuh dan tidak bangun. Lalu tersangka pergi meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor,” ujar Bagoes.
Di malam hari setelah melakukan pembunuhan, sekitar pukul 21.00, MK menemui anak korban yang berinisial DK di rumahnya. Dia meminta DK untuk pergi ke rumah di hutan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit kepala.
Keesokan harinya, Selasa (16/11/2021), DK datang ke TKP dan menemukan korban sudah meninggal dunia dengan luka bacok di sekujur tubuhnya. “Saudara DK langsung meminta pertolongan pada warga setempat dan menghubungi pihak kepolisian,” jelas Bagoes.
Setelah mendapat laporan, Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Malang melakukan penyelidikan di TKP.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa sajam clurit, tabung gas, juga baju tidur dan baju gamis yang ada bercak darahnya,” papar Bagoes.
Pada Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 11.00, tersangka MK ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang saat berada di pinggir jalan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Sebelum ditangkap, MK berupaya untuk kabur ke Kabupaten Tulungagung.
MK dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti