Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Pembunuhan Sadis di Gedangan

Pelaku Sempat Temui Anak Korban Sebelum Kabur

Redaksi by Redaksi
November 21, 2021 3:32 pm
in Hukum & Kriminal
Pelaku saat di Polres Malang. Foto: Humas Polres Malang

Pelaku saat di Polres Malang. Foto: Humas Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap kasus pembunuhan perempuan Gedangan berinisal TM (51) di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka MK (61) kepada korban yang merupakan istri sirinya.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Korban TM merupakan perangkat desa yang tinggal di Desa Sindurejo. Sementara tersangka MK merupakan petani dengan alamat Kecamatan Bantur dan Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan.

Pelaku saat di Polres Malang. Foto: Humas Polres Malang

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) waktu kejadian (adalah) rumah di kawasan hutan RPH Bantur petak 89A BKPH Sumbermanjing, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pada hari Senin, tanggal 15 November 2021, sekitar pukul 16.00,” ungkap Bagoes.

Sebelum kejadian, tersangka dan korban mengalami cekcok lantaran korban tidak mau diajak pindah rumah. Tersangka mengajak pindah rumah karena tanah dan rumah yang ditempati korban saat itu adalah milik orang lain. “Karena tanahnya itu milik orang. Saya ajak beli tanah di sebelahnya nggak mau,” ujar MK.

Korban menolak dan mengeluarkan kata-kata kasar pada tersangka. Karena terpancing emosi, tersangka mengambil sajam clurit yang ada di meja dan membacok korban. Dari hasil autopsi, terdapat 15 luka bacok pada tubuh korban dengan rata-rata kedalaman 5 cm.

“Setelah dibacok, korban terjatuh dan tidak bangun. Lalu tersangka pergi meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor,” ujar Bagoes.

Di malam hari setelah melakukan pembunuhan, sekitar pukul 21.00, MK menemui anak korban yang berinisial DK di rumahnya. Dia meminta DK untuk pergi ke rumah di hutan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit kepala.

Keesokan harinya, Selasa (16/11/2021), DK datang ke TKP dan menemukan korban sudah meninggal dunia dengan luka bacok di sekujur tubuhnya. “Saudara DK langsung meminta pertolongan pada warga setempat dan menghubungi pihak kepolisian,” jelas Bagoes.

Setelah mendapat laporan, Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Malang melakukan penyelidikan di TKP.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa sajam clurit, tabung gas, juga baju tidur dan baju gamis yang ada bercak darahnya,” papar Bagoes.

Pada Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 11.00, tersangka MK ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang saat berada di pinggir jalan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Sebelum ditangkap, MK berupaya untuk kabur ke Kabupaten Tulungagung.

MK dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: HeadlinemalangPembunuhanpembunuhan perempuan gedangan

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Anak Berkebutuhan Khusus Pamerkan Karya di Gedung DPRD Kota Malang

Anak Berkebutuhan Khusus Pamerkan Karya di Gedung DPRD Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.