Minggu, Agustus 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Pembunuhan di Jenggolo Kepanjen, Tersangka Sempat Setubuhi Korban yang Sekarat

Redaksi by Redaksi
Desember 20, 2024 4:57 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pembunuhan perempuan

Tersangka pembunuhan perempuan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan ibu rumah tangga berinisial AAS (27) yang terjadi di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (15/12/2024). Selain membunuh korban, tersangka yang bernama Paring M Nuari (32) juga menyetubuhi korban yang meregang nyawa.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur membeberkan, kejadian ini berawal dari pertemuan korban dan tersangka yang merupakan sepasang kekasih. Pada Oktober 2024, keduanya yang sama-sama warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ini menjalin hubungan asmara.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

“Kurang lebih dua bulan lalu, korban dan tersangka menjalin komunikasi lewat Whatsapp,” kata Nur saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (20/12/2024).

Kasatreskrim Polres Malang
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Baca Juga: Tetangga Korban Tersangka Pembunuhan di Jenggolo Kepanjen

Pada Minggu (15/12/2024) siang, korban datang ke Malang dan dijemput oleh tersangka di Terminal Arjosari. Tersangka menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor milik salah seorang saksi.

Sekitar pukul 14.54, tersangka bertemu dengan korban di warung kopi yang ada di dekat Terminal Arjosari. Keduanya kemudian berjalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam tersangka.
“Tersangka bertanya tujuan korban ke mana dan dijawab terserah yang penting jalan-jalan. Tersangka kemudian mengendarai seleda motor mengikuti jalan ke arah Kecamatan Kepanjen,” papar Nur.

Setelah tiba di Kepanjen, tersangka masuk ke Jalan Kalinyamat yang ada di Desa Jenggolo. Di sana ia mengemudikan sepeda motor tanpa arah hingga menemui jalan buntu.

Mereka kemudian memutuskan berhenti di sebuah gubuk yang ada di dekat kebun tebu. Di sana mereka duduk berdua dan bercakap-cakap. Kepada tersangka, korban mengatakan “jarene mau njaluk (katanya tadi minta berhubungan badan)”. Mereka kemudian bersetubuh di gubuk tersebut.

Setelah berhubungan badan, korban melakukan komunikasi dengan seseorang menggunakan Whatsapp. Tersangka yang melihat lawan bicara korban adalah seorang laki-laki sontak merampas handphone milik korban. Tersangka melihat nama kontak yang disimpan korban tersebut adalah “sayang”.

“Setelah melihat itu, tersangka memukul pipi korban. Setelah itu korban jatuh dan tersangka menginjak dada korban,” ujar Nur.

Baca Juga: Warga Kepanjen Digegerkan Mayat Perempuan Tanpa Busana dan Penuh Luka

Tak cukup sampai di situ, tersangka juga memukul korban dengan menggunakan meja kayu yang ada di gubuk. Korban dipukul sebanyak empat kali menggunakan meja 90 x 50 centimeter dengan tinggi 30 centimeter tersebut. Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka memperkosa korban.

Sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara, tersangka sempat membuang meja yang ia jadikan senjata ke kebun tebu. Ia juga memeriksa dompet korban yang tidak ada uangnya serta mengecek perhiasan korban yang ternyata bukan emas.

“Tersangka meninggalkan Korban dalam keadaan sekarat dan tersangka kembali pulang kerumahnya,” kata Nur.

Dua hari setelah pembunuhan, pada Selasa (17/12/2024), warga menemukan jenazah korban di gubuk. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Sehari setelahnya, pada Rabu (18/12/2024), polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya yang ada di Kecamatan Pagelaran. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: Berita pembunuhan di Malangkronologi pembunuhan di jenggolo kepanjenpembunuhan di jenggolo kepanjenpembunuhan di kepanjenpembunuhan di malang

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Sambut Nataru di Kota Batu

Sambut Nataru 2025, Polres Batu Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Insidentil di 13 Titik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.