MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan ibu rumah tangga berinisial AAS (27) yang terjadi di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada Minggu (15/12/2024). Selain membunuh korban, tersangka yang bernama Paring M Nuari (32) juga menyetubuhi korban yang meregang nyawa.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur membeberkan, kejadian ini berawal dari pertemuan korban dan tersangka yang merupakan sepasang kekasih. Pada Oktober 2024, keduanya yang sama-sama warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ini menjalin hubungan asmara.
“Kurang lebih dua bulan lalu, korban dan tersangka menjalin komunikasi lewat Whatsapp,” kata Nur saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Tetangga Korban Tersangka Pembunuhan di Jenggolo Kepanjen
Pada Minggu (15/12/2024) siang, korban datang ke Malang dan dijemput oleh tersangka di Terminal Arjosari. Tersangka menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor milik salah seorang saksi.
Sekitar pukul 14.54, tersangka bertemu dengan korban di warung kopi yang ada di dekat Terminal Arjosari. Keduanya kemudian berjalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam tersangka.
“Tersangka bertanya tujuan korban ke mana dan dijawab terserah yang penting jalan-jalan. Tersangka kemudian mengendarai seleda motor mengikuti jalan ke arah Kecamatan Kepanjen,” papar Nur.
Setelah tiba di Kepanjen, tersangka masuk ke Jalan Kalinyamat yang ada di Desa Jenggolo. Di sana ia mengemudikan sepeda motor tanpa arah hingga menemui jalan buntu.
Mereka kemudian memutuskan berhenti di sebuah gubuk yang ada di dekat kebun tebu. Di sana mereka duduk berdua dan bercakap-cakap. Kepada tersangka, korban mengatakan “jarene mau njaluk (katanya tadi minta berhubungan badan)”. Mereka kemudian bersetubuh di gubuk tersebut.
Setelah berhubungan badan, korban melakukan komunikasi dengan seseorang menggunakan Whatsapp. Tersangka yang melihat lawan bicara korban adalah seorang laki-laki sontak merampas handphone milik korban. Tersangka melihat nama kontak yang disimpan korban tersebut adalah “sayang”.
“Setelah melihat itu, tersangka memukul pipi korban. Setelah itu korban jatuh dan tersangka menginjak dada korban,” ujar Nur.
Baca Juga: Warga Kepanjen Digegerkan Mayat Perempuan Tanpa Busana dan Penuh Luka
Tak cukup sampai di situ, tersangka juga memukul korban dengan menggunakan meja kayu yang ada di gubuk. Korban dipukul sebanyak empat kali menggunakan meja 90 x 50 centimeter dengan tinggi 30 centimeter tersebut. Setelah korban tak sadarkan diri, tersangka memperkosa korban.
Sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara, tersangka sempat membuang meja yang ia jadikan senjata ke kebun tebu. Ia juga memeriksa dompet korban yang tidak ada uangnya serta mengecek perhiasan korban yang ternyata bukan emas.
“Tersangka meninggalkan Korban dalam keadaan sekarat dan tersangka kembali pulang kerumahnya,” kata Nur.
Dua hari setelah pembunuhan, pada Selasa (17/12/2024), warga menemukan jenazah korban di gubuk. Mereka kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Sehari setelahnya, pada Rabu (18/12/2024), polisi berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya yang ada di Kecamatan Pagelaran. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko





























