Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Pilihan Redaksi

KPU Kota Malang Pastikan Tak Ada Titipan dalam Penetapan Anggota PPS

Redaksi by Redaksi
24/01/2023 5:36 PM
in Pilihan Redaksi
Reading Time: 1 min read
A A
Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Kota Malang.

Pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Kota Malang. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, telah melantik sebanyak 171 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Selasa (24/1/2023). KPU memastikan tak ada oknum titipan dalam penetapan anggota PPS di KPU Kota Malang.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan bahwa seluruh proses penjaringan anggota PPS tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Bahkan proses pelaksanaannya dilakukan secara objektif dan transparan.

“Rekrutmennya dilakukan terbuka melalui tes komputer atau CAT. Kemudian muncul nilainya berapa dan langsung terekap di sistem. Sehingga tidak bisa kami mau memanipulasi atau sebagainya, jejak digitalnya ada,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan soal dugaan kecurangan atau dugaan oknum titipan dalam proses rekrutmen anggota PPS tersebut.

Dia mengatakan, terdapat 894 pendaftar di awal seleksi. Kemudian sebanyak 529 pendaftar telah melengkapi berkas dan hanya 456 pendaftar yang lolos seleksi administrasi.

“Itu (syaratnya) seperti tidak terdaftar anggota parpol dan sebagainya. Kemudian mereka ikut tes seleksi dan pada proses akhir terpilih 171 orang itu,” ungkapnya.

Aminah menyampaikan bahwa anggota PPS akan mendapat sanksi jika melanggar kode etik. Seperti dugaan berpolitik, money politik, mendukung parpol tertentu dan sebagainya. Namun disebutkan, hal itu menjadi ranah Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Sanksi tergantung, tentu harus disertai bukti dan itu menjadi ranah dari Bawaslu dan DKPP yang menangani,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangkpu kota malangPanitia Pemungutan SuaraPemilu 2024PPS
Previous Post

Kurang dari 12 Jam, Perputaran Uang Gebyar UMKM di Kota Malang Capai Rp200 Juta Lebih

Next Post

171 Anggota PPS Kota Malang Dilantik, Sutiaji Minta Kawal Demokrasi

Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji (depan dua dari kiri) saat menghadiri pelantikan PPS.

171 Anggota PPS Kota Malang Dilantik, Sutiaji Minta Kawal Demokrasi

BERITA POPULER

  • Kayutangan heritage

    Dampak Sutiaji Permak Kayutangan: Cafe Ramai, Pengunjung Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Kampung Wisata Tematik Mati Suri di Kota Malang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Dolan Batu Desa Pandanrejo, Wisata Alam dengan Homestay Unik dan Asik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Merek Pakaian Thrifting Paling Diburu Pembeli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Kabupaten Malang, Persekam Metro FC Targetkan Juara Piala Soeratin Jatim 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group