Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, telah melantik sebanyak 171 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Selasa (24/1/2023). KPU memastikan tak ada oknum titipan dalam penetapan anggota PPS di KPU Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan bahwa seluruh proses penjaringan anggota PPS tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Bahkan proses pelaksanaannya dilakukan secara objektif dan transparan.
“Rekrutmennya dilakukan terbuka melalui tes komputer atau CAT. Kemudian muncul nilainya berapa dan langsung terekap di sistem. Sehingga tidak bisa kami mau memanipulasi atau sebagainya, jejak digitalnya ada,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan soal dugaan kecurangan atau dugaan oknum titipan dalam proses rekrutmen anggota PPS tersebut.
Dia mengatakan, terdapat 894 pendaftar di awal seleksi. Kemudian sebanyak 529 pendaftar telah melengkapi berkas dan hanya 456 pendaftar yang lolos seleksi administrasi.
“Itu (syaratnya) seperti tidak terdaftar anggota parpol dan sebagainya. Kemudian mereka ikut tes seleksi dan pada proses akhir terpilih 171 orang itu,” ungkapnya.
Aminah menyampaikan bahwa anggota PPS akan mendapat sanksi jika melanggar kode etik. Seperti dugaan berpolitik, money politik, mendukung parpol tertentu dan sebagainya. Namun disebutkan, hal itu menjadi ranah Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Sanksi tergantung, tentu harus disertai bukti dan itu menjadi ranah dari Bawaslu dan DKPP yang menangani,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A