Malang, Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memberikan pembatasan pada jumlah peserta kampanye akbar Pilkada Kota Malang 2024. Dalam kampanye akbar di Kota Malang, KPU membatasi maksimal sebanyak 5 ribu orang.
Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye akbar Pilkada serentak di Kota Malang maksimal dihadiri 5.000 orang, baik dari tim maupun pendukung paslon.
“Selain batasan pendukung, pelaksanaannya tidak boleh lebih dari pukul 18.00 WIB,” kata Ali Akbar.
Pembatasan jumlah peserta hingga pembatasan waktu pelaksanaan kampanye akbar tersebut ditetapkan agar pelaksanaan kampanye akbar di Kota Malang tak menggangu masyarakat umum.
Baca Juga: Lewat Sayembara, KPU Kota Malang Gunakan Maskot Karakter Topeng Malangan untuk Pilkada 2024
“Kami ingin semua tertib dan tidak mengganggu masyarakat umum lainnya,” ucapnya.
Diketahui, kampanye akbar bisa dilakukan paling lambat pada akhir masa tenang pilkada yakni 23 November 2024. Para paslon juga dianjurkan menyampaikan rencana jadwal kampanye akbar.
“Pelaksanaan maksimal satu kali, baik untuk Pilbup atau Pilwalkot. Kemudian, di satu hari itu tidak boleh ada dua (kampanye akbar),” tuturnya.
Pelaksanaan kampanye akbar diharapkan juga tak menyalahi aturan. Seperti dilakukan di lokasi terlarang, misal di sekolah, tempat ibadah atau kantor pemerintahan.
Untuk lokasi, pihaknya menyebut tak menyediakan lokasi khusus. Hanya saja, paslon disarankan menggunakan fasilitas yang telah direkomendasikan Pemkot Malang.
Pemkot Malang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang telah memastikan bahwa 2 gelanggang olahraga bisa menjadi opsi penyelenggaraan kampanye akbar. Yakni Stadion Gajayana atau GOR Ken Arok.
Dua lokasi tersebut, dinilai paling siap untuk menampung massa dalam jumlah besar. Terlebih, 2 gelanggang olahraga milik Pemkot Malang itu juga memiliki infrastruktur yang memadai.
Baca Juga: KPU Kota Malang Musnahkan 9.411 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak dan Kelebihan
Disporapar Kota Malang juga memastikan akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu jika 2 lokasi itu hendak digunakan. Para paslon juga diimbau untuk mengajukan jauh jauh hari jika ingin menggunakan agar tak berbenturan dengan agenda lain.
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi menegaskan, pihaknya tak akan memberikan perlakuan khusus pada satu paslon. Dia menegaskan akan tetap menerapkan sistem sewa kepada pengguna aset pemkot.
“Untuk tarif yang diberlakukan, pakai tarif umum seperti kegiatan lain, yakni sekitar Rp2 juta untuk setiap dua jam penggunaan,” ujarnya.
“Tidak ada perlakuan istimewa untuk kegiatan kampanye. Tarif tetap sama. Hanya kami berharap fasilitas tetap dijaga dengan baik,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko