Tugumalang.id – Muhammad Arbayanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pemprov Jatim, mewanti-wanti anggota KPU Kota Batu menjaga integritas di ajang Pemilu 2024 nanti. Hal itu agar KPU tidak terjerat pelanggaran administrasi dan berujung sengketa Pemilu.
Imbauan itu disampaikan pada rakor bersama KPU kabupaten dan kota se-Jatim di Kota Batu, Kamis (16/2/2023). Rakor itu digelar di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kota Batu, dengan tajuk penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.
Adapun, ditemukan ada tiga pola pelanggaran yang masih mendominasi dalam setiap pemilu. Pertama, penyelenggara pemilu tidak kompeten memahami regulasi. Kedua, kecerobohan petugas karena faktor kelelahan, sekalipun mereka memahami regulasi. Ketiga, faktor kesengajaan yang menggadaikan nilai integritas.
Potensi ketiga pelanggaran itu rawan terjadi sejak pelaksanaan tahapan pemilu hingga berakhirnya pemungutan suara. “Sementara, yang bisa kita handle sejauh ini hanya pelanggaran pertama dan kedua. Pola ketiga itu yang sulit,” kata dia.
Sebab itu, dalam kegiatan itu petugas penyelenggara Pemilu diberi pembekalan mengantisipasi sekaligus penanganan potensi pelanggaran administrasi dan sengketa Pemilu. Baik dari hasil temuan Bawaslu maupun aduan Parpol peserta Pemilu.
Imbauan ini perlu diingat baik-baik. Pasalnya ancaman hukum serupa pernah terjadi di beberapa KPU kabupaten/kota di Jatim. Pelanggaran itu terjadi saat tahap seleksi petugas ad hoc.
Arbayanto menegaskan sekali lagi bahwa seluruh anggota komisioner KPU kabupaten/kota di Jatim melek regulasi dan memahami alur prosedur dalam menangani pelanggaran administrasi.
Terlebih, saat ini memasuki tahapan penting yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan 13 Februari hingga 14 Maret.
“Kalau dulu pelanggaran administrasi cukup melalui rekomendasi Bawaslu. Sekarang dengan UU nomor 7 tahun 2017, melalui persidangan pelanggaran administrasi harus mengisi jawaban, menyampaikan alat bukti,” tegasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A