MALANG, Tugumalang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Coklit DPT ini rencananya akan digelar pada pertengahan bulan Februari hingga Maret 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif, Sabtu (21/1/2023). Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa coklit DPT segera dilaksanakan.
Target dari sosialisasi ini adalah seluruh stakeholder, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, pondok pesantren, media massa, hingga perwakilan dari disabilitas.
“Ini adalah momentum atau waktu yang pas untuk melakukan sosialisasi supaya masyarakat siap menyambut petugas panitia pendaftar pemilih,” ujar Hilmi.
Materi dari sosialisasi ini berdasar pada peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan DPT. Menurut Hilmi, substansi dari peraturan ini adalah terkait nama pemilih tersebut dan apakah mereka masuk dalam kategori pemilih yang sebelumnya terdaftar DPT di pemilu sebelumnya, pemilih tambahan, atau pemilih khusus.
Pemilih tambahan merupakan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan sehingga melakukan pindah pilih dengan mengurus surat pindah ke tujuan yang diinginkan.
Sementara pemilih khusus adalah pemilih yang tidak tercantum dalam DPT, tetapi bisa menggunakan hak pilih di TPS terdekat sesuai dengan alamat KTP mereka.
“Di samping itu, di dalam PKPU ini ada regulasi baru yang berbeda dengan sebelumnya. Salah satunya adalah terkait TPS khusus,” kata Hilmi.
TPS khusus ini dibuka untuk mewadahi setidaknya 100 pemilih yang berada di satu tempat, misalnya seperti lapas atau pondok pesantren.
“KPU memiliki kewajiban memberi fasilitas bagi mereka dengan mendirikan TPS khusus,” ujar Hilmi.
Terkait jumlah DPT Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024 nanti, Hilmi mengatakan ada kemungkinan jumlahnya bertambah dibandingkam DPT 2019. Menurutnya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mencatat ada lebih dari 2 juta jiwa Kabupaten Malang yang kemungkinan bisa menjadi DPT. Sebagai informasi, DPT Kabupaten Malang di tahun 2019 tercatat sejumlah 1.996.687 jiwa.
Jumlah TPS di tahun 2024 nantinya diprediksi tak jauh berbeda dari Pemilu tahun 2019, yaitu 8.049. “Kalaupun ada tambahan jumlah TPS tidak banyak, mungkin sekitar 20-25 TPS,” ujar Hilmi.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih, bisa mengecek melalui website KPU yaitu cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK.
“Kalau sudah terdaftar, maka akan muncul terdaftar di TPS mana. Sedangkan yang belum ada jawaban, berarti belum terdaftar,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko