MALANG – Dalam Inmendagri No.1/2022 tentang PPKM Level wilayah Jawa-Bali, Kota Malang kembali masuk PPKM Level 2. Masalah tracing menjadi kendala Kota Malang hingga kembali ke PPKM Level 2 yang berlaku mulai 4 sampai 17 Januari 2022.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan bahwa tracing atau pelacakan COVID-19 di Kota Malang sebenarnya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Saya protes, saya sudah menghubungi dirjen. Rupanya tracing kita masuk di angka 14, padahal di Kota Malang ini sudah 16,5,” kata Sutiaji.
Dia juga mengaku sudah mengecek ke Dinas Kesehatan Kota Malang bahwa data tracing di Kota Malang sudah mencapai 16,5. Dia menilai bahwa dimungkinkan data tersebut belum diupdate oleh Pemprov Jatim.
“Saya cek ke Dinkes Kota Malang ternyata sebenarnya sudah masuk. Mungkin provinsi yang belum masukkan ke aplikasi Si Lacak provinsi, kita mestinya masih di PPKM Level 1,” bebernya.
“Saya tidak peduli level. Mau level 1 atau level berapa, kita tetap harus pakai protokol kesehatan. Kondisi kita nggak ada bedanya kan level 1 sama level 2,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinkes Kota Malang, dr. Husnul Muarif mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk mengonfirmasi ke Pemprov Jatim atas perbedaan data lapangan tersebut.
“Hasil tracing kami disebut di angka 14. Harusnya Kota Malang sudah mencapai 16 lebih. Ini yang pasti nanti kami lakukan konfirmasi ulang ke Provinsi Jatim,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
Foto: Ilustrasi tracing di Kota Malang (Rubianto)