Tugumalang.id – Peraturan Daerah (Perda) di Kota Batu untuk perlindungan dan akomodir kebutuhan kelompok difabel masih belum maksimal. Banyak warga difabel Kota Batu hingga kini tidak mendapat perhatian maksimal sehingga mereka tidak bisa mengembangkan potensi dirinya.
Ketidakhadiran pemerintah itu bisa dilihat dari masih minimnya aksesibilitas bagi difabel, baik di ruang publik maupun akses pendidikan dan peluang kerja. Padahal, keterbukaan akses tersebut sangat penting.
Kepala Sekolah SLB Eka Mandiri, Adi Indra Prasetyo menuturkan bahwa aksesibilitas bagi warga difabel di ruang publik perlu dibangun terlebih dulu. ”Saya lihat di Kota Batu aksesibilitas itu masih sangat kurang. Kalaupun ada masih belum sesuai standar,” ungkap dia, pada Jumat (10/12/2021).
Untuk mewujudkan kompleksitas pelayanan tersebut, menurut dia memang perlu didukung dengan perda.
Dia berharap itu tidak hanya jadi sekedar wacana saja. ”Saya sendiri sudah bertemu anggota Komisi C dan Dinas Sosial membahas hal ini. Semoga bukan hanya wacana,” harapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengungkapkan bahwa pembentukan Perda Difabel ini memang sudah disodorkan.
Menurut dia, Perda Difabel ini juga diperlukan agar difabel mendapat kesempatan yang setara dengan yang lain.
Khamim sendiri mendapati sejumlah perusahaan di Kota Batu masih banyak yang belum bisa menerima difabel sebagai karyawannya.
Kata dia, Kota Batu perlu memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD) di mana sudah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi dasar. Sementara mengenai peluang kerjanya, ada di PP No 60 Tahun 2020.
“Saya terenyuh ternyata Kota Batu memang belum memiliki unit itu. Rencana Perda ini akan kami bahas di 2022 mendatang,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri juga membenarkan bahwa Kota Batu hingga saat ini belum memiliki ULD. Meski begitu, dia mengatakan bahwa kesejahteraan difabel menjadi atensi pemerintah.
Selama ini, Dinas Sosial telah menggelontorkan Rp 1.4 miliar per tahun untuk bantuan sosial. Dari anggaran tersebut, 243 difabel mendapatkan Rp 500 ribu per bulannya.
Pihaknya juga telah memberikan bantuan peralatan membatik seperti canting, kompor, dan lain sebagainya kepada difabel.
Pada tahun 2019 lalu, kata dia, Dinas Sosial Kota Batu pernah memberikan bantuan berupa kompresor untuk tambal ban dan cuci motor, termasuk alat cukur.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti