Tugumalang.id – Miris. Korban pencabulan dan persetubuhan YR (37), pengajar tari jaranan di Kecamatan Klojen, Kota Malang bertambah dari tujuh anak menjadi 10 anak. Keseluruhan korban rata-rata masih berusia di bawah umur yakni antara 12-15 tahun.
“Jadi waktu rilis kemarinkan korbannya ada tujuh anak. Kemudian ternyata ada tambahan lagi tiga anak, jadi ada 10 korbannya,” ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, pada Rabu (25/1/2022).
Menurutnya, tiga korban tambahan ini usianya antara 12-13 tahun. Mereka menjadi korban pelecehan seksual dengan modus hampir sama dengan yang sebelumnya, yakni diminta meditasi agar cepat menguasai kemampuan tari.
Namun ternyata mereka dicabuli hingga disetubuhi oleh pemilik sanggar tari tersebut.
“Jadi mereka diminta meditasi dulu, supaya cepat punya keahlian menari. Sepertinya juga pakai ilmu-ilmu hitam juga kalau saya lihat, sehingga korbannya terperdaya,” bebernya.
Pengungkapan kasus ini kemudian mendapatkan apresiasi dari Komnas Perlindungan Anak (PA). Secara langsung, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait datang ke Polresta Malang Kota untuk menyampaikan apresiasinya.
“Kami ke sini untuk mengapresiasi dan mendukung penanganan perkara-perkara anak. Terutama kasus kekerasan seksual yang dibuli dan viral beberapa waktu lalu yang diproses dengan cepat,” jelasnya.
“Kemudian ada guru tari yang melakukan kejahatan seksual terhadap 10 anak dari puluhan murid-muridnya. Ini memang tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya.
Dia mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak, maka tidak ada kata toleransi dan damai.
“Kasus guru tari ini juga termasuk kejahatan luar biasa. Karena dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti





























