MALANG – Kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan oleh Kepala Desa Bringin, Kabupaten Malang, Teguh Patriajati, kepada seorang warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang berisinial RDR tengah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Perwakilan keluarga korban, Ahmad Khusaeri, mengatakan RDR memiliki empat permintaan yang harus dipenuhi oleh Teguh.
“Pelapor masih bersedia untuk mediasi. Tapi ada empat syarat yang ia minta,” ujar Khusaeri, Jumat (23/9/2022).
Empat permintaan tersebut di antaranya, permintaan maaf tertulis dari Teguh, adanya jaminan keamanan terhadap korban dan keluarga, penyediaan dokter untuk penyembuhan mental dan trauma, dan tidak ada upaya pencemaran nama baik (fitnah).
Menurut Khusaeri, saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih mengalami trauma.
“Saya berhasil bertemu dengan ibunya korban, tapi tidak bisa lama-lama karena diminta untuk tidak terlalu lama,” imbuhnya.
Setelah bertemu dengan ibu korban, Khusaeri mendapatkan kepercayaan untuk mewakili keluarga untuk berkomunikasi dengan semua pihak. Kepada Khusaeri, Teguh mengatakan bersedia memenuhi syarat-syarat tersebut dan melanjutkan upaya mediasi.
“Harapannya kami berdamai dan masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Teguh.
Adapun Kepala Desa Dadapan, Nur Rohmat Sri Sanjaya, yang menjadi jembatan antara Teguh dan keluarga RDR mengatakan upaya mediasi telah dilakukan sejak Senin (19/9/2022).
“Mediasi tersebut berjalan dengan baik. Kemudian pada Selasa (20/9/2022), ternyata ada laporan ke polisi,” jelas Nur.
Sejak itu korban tidak bisa ditemui dan upaya mediasi macet. Baru pada Jumat (23/9/2022) kedua pihak bertemu kembali. Teguh memberikan klarifikasi dan Khusaeri menyampaikan permintaan korban.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A