Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kades Bringin Kabupaten Malang Ajukan 4 Permintaan

Redaksi by Redaksi
September 23, 2022 7:46 pm
in Hukum & Kriminal, News
Pelecehan Seksual,Kades Bringin,Kabupaten Malang - Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kades Bringin Kabupaten Malang Ajukan 4 Permintaan

Perwakilan keluarga korban, Ahmad Khusaeri (dua dari kiri) dan Kepala Desa Bringin Teguh Patriajati (tiga dari kiri). Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan oleh Kepala Desa Bringin, Kabupaten Malang, Teguh Patriajati, kepada seorang warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang berisinial RDR tengah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Perwakilan keluarga korban, Ahmad Khusaeri, mengatakan RDR memiliki empat permintaan yang harus dipenuhi oleh Teguh.

READ ALSO

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

“Pelapor masih bersedia untuk mediasi. Tapi ada empat syarat yang ia minta,” ujar Khusaeri, Jumat (23/9/2022).

Empat permintaan tersebut di antaranya, permintaan maaf tertulis dari Teguh, adanya jaminan keamanan terhadap korban dan keluarga, penyediaan dokter untuk penyembuhan mental dan trauma, dan tidak ada upaya pencemaran nama baik (fitnah).

Menurut Khusaeri, saat ini korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih mengalami trauma.

“Saya berhasil bertemu dengan ibunya korban, tapi tidak bisa lama-lama karena diminta untuk tidak terlalu lama,” imbuhnya.

Setelah bertemu dengan ibu korban, Khusaeri mendapatkan kepercayaan untuk mewakili keluarga untuk berkomunikasi dengan semua pihak. Kepada Khusaeri, Teguh mengatakan bersedia memenuhi syarat-syarat tersebut dan melanjutkan upaya mediasi.

“Harapannya kami berdamai dan masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Teguh.

Adapun Kepala Desa Dadapan, Nur Rohmat Sri Sanjaya, yang menjadi jembatan antara Teguh dan keluarga RDR mengatakan upaya mediasi telah dilakukan sejak Senin (19/9/2022).

“Mediasi tersebut berjalan dengan baik. Kemudian pada Selasa (20/9/2022), ternyata ada laporan ke polisi,” jelas Nur.

Sejak itu korban tidak bisa ditemui dan upaya mediasi macet. Baru pada Jumat (23/9/2022) kedua pihak bertemu kembali. Teguh memberikan klarifikasi dan Khusaeri menyampaikan permintaan korban.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangKades Bringinkorban pelecehan seksual

Related Posts

F5785b1f 3c1f 4c98 A75b 4d1910b070cf
News

Pastikan Profesionalisme, Sekjen Imipas Kunjungi Kantin hingga Pembinaan Batik di Lapas Malang

Sabtu, 18 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi planet terbesar di sistem tata surya, Jupiter.

Planet Jupiter Berada pada Posisi Terdekat ke Bumi pada 26 September 2022, Ini yang Perlu Dilakukan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.