MALANG, Tugumalang.id – SMK (STM) Turen saat ini terseret konflik internal antara Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT). Dampak dari polemik tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) di STM Turen dialihkan sementara ke sistem daring sejak Kamis (8/1/2026).
Konflik Yayasan STM Turen Picu Peralihan KBM Daring
Konflik bermula pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 01.50 WIB. Saat itu, pihak YPTT diduga melakukan perusakan pagar STM Turen dan kemudian menduduki kantor YPTWT yang berada di dalam area sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua YPTT, Hadi Suwarno Putro, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengganggu aktivitas KBM di STM Turen. Ia mengakui adanya pendudukan kantor YPTT oleh YPTWT, namun menegaskan tidak ada aktivitas di ruang lain di lingkungan sekolah.
“Tidak benar kalau ada keterangan bahwa kami menduduki ruang kelas, bahkan sampai laboratorium kosong. Kami tidak pernah menjamah ke sana,” ujar Hadi.
Baca juga: Soal Sengketa Yayasan Pendidikan di Malang, YPTT Desak Polda Jatim Segera Tahan Tersangka
YPTT Tegaskan Konflik Bukan Urusan Lembaga Pendidikan
Hadi menambahkan, polemik yang terjadi murni merupakan konflik antar yayasan dan tidak berkaitan langsung dengan lembaga pendidikan, dalam hal ini STM Turen. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin konflik tersebut berdampak pada proses pendidikan para siswa.
Menurutnya, KBM di STM Turen maupun SMP Bakti Turen seharusnya tetap berjalan normal. Ia berharap para siswa tidak menjadi korban dari konflik berkepanjangan antara dua yayasan yang bersengketa.
“Saya berharap bapak ibu guru tetap mengajar dan situasi di sekolah tetap kondusif,” kata Hadi.
Proses Hukum Konflik Yayasan Masih Berjalan
Meski demikian, Hadi menyatakan pihaknya menghormati keputusan sekolah yang menyelenggarakan KBM secara daring. Ia menilai keputusan tersebut merupakan tanggung jawab kepala sekolah kepada wali murid serta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
“Yang jelas kami tekankan bahwa kami tidak pernah mengintervensi lembaga sekolah,” tegasnya.
Baca juga: Konflik Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Terpaksa Belajar Daring
Diketahui, baik YPTT maupun YPTWT saling mengklaim memiliki kewenangan sah atas dua lembaga pendidikan, yakni STM Turen dan SMP Bakti Turen. Konflik ini telah berlangsung sejak 2008 dan hingga kini belum menemui titik penyelesaian.
Saat ini, proses hukum terkait sengketa dan dugaan perusakan masih berjalan di Polda Jawa Timur, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, serta Polres Malang. Hadi mengklaim Polda Jawa Timur telah menetapkan Ketua Umum YPWT, Mulyono, sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen, khususnya akta.
Di sisi lain, Mulyono juga melaporkan pihak YPTT ke Polres Malang atas dugaan tindakan anarkisme yang merusak fasilitas sekolah. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dengan empat orang satpam telah diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























