Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Komnas Perlindungan Anak Desak Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Ditahan

Aksi Demo Warnai Sidang Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2022 7:48 pm
in Hukum & Kriminal
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait usai bertemu Kajari Kota Batu, Supriyanto, pada Rabu (23/2/2022). Foto: Ulul Azmy

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait usai bertemu Kajari Kota Batu, Supriyanto, pada Rabu (23/2/2022). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Desakan proses hukum terhadap terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual oleh Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu masih berlanjut.

Di tengah proses sidang, massa menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada Rabu (23/2/2022).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Aksi itu bebarengan dengan jadwal persidangan kedua JEP yang kemudian dibatalkan karena hakim yang memimpin sidang dinyatakan terpapar COVID-19. Aksi ini menyambut kedatangan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait yang ikut terus mengawal proses sidang ini.

Karangan bunga berjejer di Alun-alun Kota Batu terkait kasus kekerasan seksual di SMA SPI. Foto: Ulul Azmy

Kedatangan Arist untuk bertemu Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mempertanyakan alasan Kejari Kota Batu tidak menahan JEP.

Hasilnya, Arist menuturkan bahwa Kejari Kota Batu sudah tidak lagi punya wewenang untuk menahan JEP. Melainkan wewenang PN Kota Malang.

”Substansi pertemuan tadi, hasilnya kenapa JEP tidak ditahan? karena JE kooperatif dan menjamin untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” terang Arist, pada Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, dalam proses sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 9 Maret 2022 mendatang, Arist akan gantian mempertanyakan terkait alasan tidak ditahannya JEP ini pada hakim.

Dalam hal ini, lanjut Arist, Komnas PA terus mempertanyakan alasan tidak ditahannya JE karena terdakwa akan dituntut dengan alternatif pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.

Sepahaman dia, hukuman dalam UU RI No 17 tahun 2016 tersebut paling maksimal adalah hukuman mati atau setidaknya di atas lima tahun. Mengacu dari hal itu, terdakwa yang dituntut di atas lima tahun itu seharusnya ditahan.

“Harusnyakan begitu, tetapi inikan tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Tetap nanti akan kami tanyakan lagi ke hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Supriyanto berjanji akan menyelesaikan perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Dirinya yakin dengan pasal-pasal yang telah disusun untuk menuntut JE.

”Yang jelas kami komitmen menyelesaikan perkara ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tegas dia.

Supriyanto menuturkan selalu memonitoring para jaksa yang masuk dalam tim penuntut kasus JEP. Terpenting adalah Kejari Kota Batu berkomitmen untuk menegakkan keadilan, apalagi menyangkut kasus anak.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: HeadlineKomnas Perlindungan AnakmalangMalang Raya

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Didik Gatot Harap DPC HPI Malang Raya Jawab Tantangan Pariwisata di Masa Pandemi COVID-19

Didik Gatot Harap DPC HPI Malang Raya Jawab Tantangan Pariwisata di Masa Pandemi COVID-19

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.