Tugumalang.id – Desakan proses hukum terhadap terdakwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual oleh Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu masih berlanjut.
Di tengah proses sidang, massa menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada Rabu (23/2/2022).
Aksi itu bebarengan dengan jadwal persidangan kedua JEP yang kemudian dibatalkan karena hakim yang memimpin sidang dinyatakan terpapar COVID-19. Aksi ini menyambut kedatangan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait yang ikut terus mengawal proses sidang ini.
Kedatangan Arist untuk bertemu Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mempertanyakan alasan Kejari Kota Batu tidak menahan JEP.
Hasilnya, Arist menuturkan bahwa Kejari Kota Batu sudah tidak lagi punya wewenang untuk menahan JEP. Melainkan wewenang PN Kota Malang.
”Substansi pertemuan tadi, hasilnya kenapa JEP tidak ditahan? karena JE kooperatif dan menjamin untuk tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” terang Arist, pada Rabu (23/2/2022).
Lebih lanjut, dalam proses sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 9 Maret 2022 mendatang, Arist akan gantian mempertanyakan terkait alasan tidak ditahannya JEP ini pada hakim.
Dalam hal ini, lanjut Arist, Komnas PA terus mempertanyakan alasan tidak ditahannya JE karena terdakwa akan dituntut dengan alternatif pasal 81 Jo Pasal 76D atau pasal 82 Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 KUHP.
Sepahaman dia, hukuman dalam UU RI No 17 tahun 2016 tersebut paling maksimal adalah hukuman mati atau setidaknya di atas lima tahun. Mengacu dari hal itu, terdakwa yang dituntut di atas lima tahun itu seharusnya ditahan.
“Harusnyakan begitu, tetapi inikan tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Tetap nanti akan kami tanyakan lagi ke hakim,” ujarnya.
Sementara itu, Supriyanto berjanji akan menyelesaikan perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Dirinya yakin dengan pasal-pasal yang telah disusun untuk menuntut JE.
”Yang jelas kami komitmen menyelesaikan perkara ini agar tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tegas dia.
Supriyanto menuturkan selalu memonitoring para jaksa yang masuk dalam tim penuntut kasus JEP. Terpenting adalah Kejari Kota Batu berkomitmen untuk menegakkan keadilan, apalagi menyangkut kasus anak.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti