BATU – Proses sidang kasus kejahatan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu mulai berjalan pada Jumat (14/1/2022) pekan lalu. Di tengah proses tersebut, tersangka yang tak lain adalah pendirinya, JEP (49) mengajukan gugatan praperadilan per 6 Januari 2022.
Gugatan praperadilan ini ditujukan untuk Polda Jawa Timur melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan berisi soal fakta hukum terkait penetapan dirinya menjadi tersangka. Padahal, selama penetapan itu dirinya malah sudah tidak ditahan sama sekali.
Atas hal ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak hakim menolak gugatan praperadilan tersebut. Jika diterima, tegas dia, itu jelas akan menciderai hak-hak hukum puluhan anak yang menjadi korban predator ini.
”Demi kepastian hukum bagi puluhan korbannya dan mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka adalah tindak pidana khusus, kami mendesak hakim menolak praperadilan tersebut,” tegas Arist dihubungi, Minggu (15/1/2022).
Gugatan ini dinilai Arist hal yang paradoks dan kontroversial. Karena selama menjalani status sebagai tersangka dan menjalani penyelidikan tidak dilakukan penahanan sama sekali.
”Sudah begitu sekarang malah menggugat Polda Jatim. Ini sudah tidak kooperatif, saya kira sudah tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk tidak menahan tersangka,” jelas Arist.
Terkait sidang pertama kemarin, kata Arist, masih berkutat di pemeriksaan berkas dokumen perkara. Nanti Senin (17/1/2022) akan berlanjut sidang jawaban dari Polda. Pengadilan terhadap predator seksual ini akan digelar secara maraton.
Komnas PA berharap peradilan bisa memberikan kepastian hukum yang setimpal bagi para penjahat seksual. Seperti hukuman mati hingga penyitaan aset pelaku. Dalam kasus SMA SPI ini sendiri, Arist menilai pihak Kejati Jatim kurang peka. Prosesnya bahkan sudah makan waktu 8 bulan lebih sejak kasus ini mencuat.
Sebab itu, Komnas PA akan mengawal persidangan penjahat seksual ini. Pihaknya meminta Ketua MA menunjuk Tim pemantau persidangan Prapid dan meminta Polda Jawa Timur untuk menghadirkan saksi ahli atas perkara ini.
”Saya yakin jika Hakim punya pertimbangan lebih san kepentingan terbaik untuk anak, saya percaya hakim akan menolak Praperadilan itu,” harapnya..
Seperti diketahui, JEP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.
JEP selaku pendiri SMA SPI Kota Batu terbukti melakukan kejahatan dan pelecehan seksual terhadap anak didiknya. Disebutkan perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko