Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang berkomitmen mempermudah pengembangan pesantren di Kota Malang. Sebagai bentuk komitmen itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menghadirkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Perda ini telah disahkan secara resmi oleh DPRD Kota Malang melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (4/7/2024). Dalam waktu dekat, Peraturan Wali Kota (Perwal) akan segera dibentuk untuk merinci detail juknis perda ini.
“Untuk membentuk perwalnya, tentu kami perlu duduk bersama lagi dengan pihak pihak terkait untuk menjabarkan teknisnya, mulai soal lembaga pendidikan, sarpras ponpes, termasuk bantuan bantuan yang diperbolehkan,” kata Wahyu.
Kehadiran Perda Pesantren ini menurutnya akan membuat penyaluran bantuan alokasi anggaran melalui APBD untuk pengembangan ponpes di Kota Malang akan lebih fleksibel.
Baca Juga: Dok! DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pesantren
“Jadi perda ini akan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren di Kota Malang,” ujarnya.
Menurutnya, banyak pondok pesantren di Kota Malang yang memerlukan tambahan sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kemudian juga banyak pengelola ponpes yang terkendala regulasi dalam upaya penambahan jenjang pendidikan.
“Ini lah yang akan coba fasilitasi melalui perda ini. Jadi hambatan hambatan yang ada akan kami mediasi agar pendidikan di pesantren bisa sejajar dengan yang lain,” tuturnya.
Melalui perda ini, Wahyu juga mengatakan bahwa pemerintah bisa mengawal langsung proses pendidikan di pesantren, termasuk dalam memitigasi kasus kekerasan di lingkungan pesantren.
“Selama ini kan pemerintah tak bisa masuk, maka sekarang dengan perda ini kami bisa melakukan pendampingan langsung,” bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa Perda Pesantren ini merupakan buah dari aspirasi masyarakat sejak beberapa tahun terakhir.
“Ini bagian dari upaya kami memfasilitasi kehadiran pemerintah di lembaga pendidikan formal maupun non formal,” ucapnya.
Baca Juga: Pertanggungjawaban APBD 2023 Disetujui, Pj Wali Kota Malang Optimis 2024 Lebih Baik
Dikatakan, banyak pengelola pesantren mengeluhkan kerap terganjal regulasi dalam mengembangkan pesantren. Melalui perda ini, akan ada anggaran APBD yang bisa dialokasikan untuk pengembangan pondok pesantren.
“Terpenting disini, keresahan pengasuh ponpes soal pengawasan dan deteksi radikalisme sejak dini bisa terfasilitasi. Melalui perda ini, diharapkan pemerintah bisa masuk untuk mengawasi,” jelasnya.
Made juga berharap dengan adanya Perda Pesantren ini, kedepan akan semakin banyak ponpes yang berdiri di Kota Malang.
Dia mengatakan bahwa mayoritas orang tua di Kota Malang juga menginginkan pendidikan berbasis penguatan agama. Untuk itu, melalui perda ini diharapkan akan banyak pesantren dengan sistem pendidikan formal.
“Kami harap Dinas Pendidikan bekerja dengan baik. Dengan demikian, angka putus sekolah dan lainnya bisa teratasi. Misal melalui beasiswa,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko