Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Dok! DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pesantren

Redaksi by Redaksi
Juli 4, 2024 1:35 pm
in Pemerintahan
DPRD Kota Malang,Perda Pesantren,Sahkan perda pesantren - Dok! DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pesantren

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengesahkan Perda Pesantren (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda. Landasan hukum ini telah didok atau disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (4/7/2024).

Sebelum disahkan, fraksi fraksi DPRD Kota Malang memaparkan pandangan umumnya dalam rapat paripurna itu. Kemudian dilanjutkan pandangan akhir Pj Wali Kota Malang. Puncaknya, pimpinan paripurna mengesahkan Perda ini.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa Perda Pesantren ini merupakan buah dari aspirasi masyarakat pada 2019 lalu.

“Ini bagian dari upaya kami memfasilitasi kehadiran pemerintah di lembaga pendidikan formal maupun non formal,” kata Made.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Yakin MCC Bisa Mandiri Tanpa APBD

Dikatakan, banyak pengelola pesantren mengeluhkan kerap terganjal regulasi. Melalui perda ini, akan ada anggaran hibah yang bisa dialokasikan untuk pengembangan pondok pesantren.

“Terpenting di sini, keresahan pengasuh ponpes soal pengawasan dan deteksi radikalisme sejak dini bisa terfasilitasi. Melalui perda ini, diharapkan pemerintah bisa masuk untuk mengawasi,” jelasnya.

Made juga berharap dengan adanya Perda Pesantren ini, ke depan akan semakin banyak ponpes yang berdiri di Kota Malang.

“Dari pada banyak pabrik ekstasi di Kota Malang, lebih baik banyak pondok pesantren,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa mayoritas orang tua di Kota Malang menginginkan pendidikan berbasis penguatan agama. Untuk itu, melalui perda ini diharapkan akan banyak pesantren dengan sistem pendidikan formal.

“Kami harap Dinas Pendidikan bekerja dengan baik. Dengan demikian, angka putus sekolah dan lainnya bisa teratasi. Misal melalui beasiswa,” tuturnya.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pengesahan ranperda menjadi perda ini akan segera dibuatkan detail teknisnya melalui perwali.

“Tentu kami perlu duduk bersama lagi dengan pihak pihak terkait untuk menjabarkan secara teknis, mulai lembaga pendidikan, sarpras ponpes, termasuk bantuan bantuan yang diperbolehkan,” paparnya.

Kehadiran Perda Pesantren ini menurutnya akan lebih fleksibel terkait dengan penyaluran bantuan alokasi anggaran melalui APBD untuk pengembangan ponpes di Kota Malang.

“Jadi perda ini akan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pondok pesantren di Kota Malang yang memerlukan tambahan sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kemudian juga banyak pengelola ponpes yang terkendala regulasi dalam upaya penambahan jenjang pendidikan.

“Ini lah yang akan coba fasilitasi melalui perda ini. Jadi hambatan hambatan yang ada akan kami mediasi agar pendidikan di pesantren bisa sejajar dengan yang lain,” tuturnya.

Melalui perda ini, Wahyu juga mengatakan bahwa pemerintah bisa mengawal langsung proses pendidikan di pesantren, termasuk dalam memitigasi kasus kekerasan di lingkungan pesantren.

“Selama ini kan pemerintah tak bisa masuk, maka sekarang dengan perda ini kami bisa melakukan pendampingan langsung,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: DPRD Kota MalangPerda PesantrenPJ Wali Kota MalangRapat paripurna DPRD Kota Malang

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Pj Wali Kota Malang dan Perda Pesantren disahkan

Komitmen Kembangkan Pesantren, Pj Wali Kota Malang Hadirkan Perda Pesantren

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.