Malang, Tugumalang.id – DPRD Kota Malang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda. Landasan hukum ini telah didok atau disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (4/7/2024).
Sebelum disahkan, fraksi fraksi DPRD Kota Malang memaparkan pandangan umumnya dalam rapat paripurna itu. Kemudian dilanjutkan pandangan akhir Pj Wali Kota Malang. Puncaknya, pimpinan paripurna mengesahkan Perda ini.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan bahwa Perda Pesantren ini merupakan buah dari aspirasi masyarakat pada 2019 lalu.
“Ini bagian dari upaya kami memfasilitasi kehadiran pemerintah di lembaga pendidikan formal maupun non formal,” kata Made.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Yakin MCC Bisa Mandiri Tanpa APBD
Dikatakan, banyak pengelola pesantren mengeluhkan kerap terganjal regulasi. Melalui perda ini, akan ada anggaran hibah yang bisa dialokasikan untuk pengembangan pondok pesantren.
“Terpenting di sini, keresahan pengasuh ponpes soal pengawasan dan deteksi radikalisme sejak dini bisa terfasilitasi. Melalui perda ini, diharapkan pemerintah bisa masuk untuk mengawasi,” jelasnya.
Made juga berharap dengan adanya Perda Pesantren ini, ke depan akan semakin banyak ponpes yang berdiri di Kota Malang.
“Dari pada banyak pabrik ekstasi di Kota Malang, lebih baik banyak pondok pesantren,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa mayoritas orang tua di Kota Malang menginginkan pendidikan berbasis penguatan agama. Untuk itu, melalui perda ini diharapkan akan banyak pesantren dengan sistem pendidikan formal.
“Kami harap Dinas Pendidikan bekerja dengan baik. Dengan demikian, angka putus sekolah dan lainnya bisa teratasi. Misal melalui beasiswa,” tuturnya.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pengesahan ranperda menjadi perda ini akan segera dibuatkan detail teknisnya melalui perwali.
“Tentu kami perlu duduk bersama lagi dengan pihak pihak terkait untuk menjabarkan secara teknis, mulai lembaga pendidikan, sarpras ponpes, termasuk bantuan bantuan yang diperbolehkan,” paparnya.
Kehadiran Perda Pesantren ini menurutnya akan lebih fleksibel terkait dengan penyaluran bantuan alokasi anggaran melalui APBD untuk pengembangan ponpes di Kota Malang.
“Jadi perda ini akan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada pondok pesantren,” ujarnya.
Menurutnya, banyak pondok pesantren di Kota Malang yang memerlukan tambahan sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kemudian juga banyak pengelola ponpes yang terkendala regulasi dalam upaya penambahan jenjang pendidikan.
“Ini lah yang akan coba fasilitasi melalui perda ini. Jadi hambatan hambatan yang ada akan kami mediasi agar pendidikan di pesantren bisa sejajar dengan yang lain,” tuturnya.
Melalui perda ini, Wahyu juga mengatakan bahwa pemerintah bisa mengawal langsung proses pendidikan di pesantren, termasuk dalam memitigasi kasus kekerasan di lingkungan pesantren.
“Selama ini kan pemerintah tak bisa masuk, maka sekarang dengan perda ini kami bisa melakukan pendampingan langsung,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko