Tugumalang.id – Pedagang Pasar Blimbing mengeluhkan retribusi yang rutin ditarik tetapi tak ada perbaikan fasilitas pasar lantaran terbentur perjanjian PKS. Kini, Komisi B DPRD Kota Malang akan mengagendakan untuk konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga ahli hukum untuk mencari jalan tengah persoalan Pasar Blimbing.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menyampaikan bahwa kondisi Pasar Blimbing sudah sangat memprihatinkan. Banyak fasilitas pasar yang perlu dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Korban Apartemen Malang City Point Mengadu ke DPRD Kota Malang, Unitnya Tiba-tiba Dilelang
Hanya saja, Pemkot Malang beralasan terkendala perjanjian kerjasama dengan pihak kedua. Sehingga APBD Kota Malang tak bisa dianggarkan untuk Pasar Blimbing.
“PKSnya itu kalau gak salah selama 30 tahun, sejak 2010. Kan habisnya masih 2040, ini perjanjiannya masih berlangsung,” ucapnya, Kamis (28/8/2025).
Untuk itu, pihaknya akan segera mengambil langkah langkah strategis untuk bisa menyelesaikan persoalan Pasar Blimbing. Salah satunya dengan berkonsultasi dengan BPK terkait penggunaan APBD Kota Malang untuk Pasar Blimbing.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Pastikan UMKM Tak Masuk Objek Pajak dalam Perda PDRD
“Kami akan berkonsultasi dengan BPK terkait pemeliharaan pasar ini. Apakah APBD bisa masuk ke Pasar Blimbing. Karena di sana sudah 15 tahun gak ada perawatan, kondisinya sudah mengenaskan,” ujarnya.
“Kami akan konsultasikan ke BPK, biar APBD bisa masuk. Saya lihat pihak kedua juga berat untuk memperbaiki,” imbuhnya.
Pihaknya juga mendorong Pemkot Malang untuk berani memutus PKS dengan pihak kedua. Hal ini menurutnya juga telah menjadi rekomendasi Pansus DPRD Kota Malang beberapa tahun lalu.
Sementara menurutnya, para pedagang Pasar Blimbing sudah rutin menyetorkan retribusi yang dipungut oleh Diskopindag Kota Malang.
Ia memandang bahwa para pedagang juga harus mendapatkan keadilan dengan memperoleh perawatan pasar.
“Secara kemanusiaan ini kan kurang pas. Retribusi tetap ditarik tetapi pemerintah tak bisa melakukab apa apa saat pasar perlu perbaikan. Harusnya kan ada retribusi, pemerintah ada timbal baliknya,” kata dia.
Dikatakan, retribusi seluruh pedagang Pasar Besar per harinya mencapai Rp 3,5 juta. Setidaknya,ada sekitar 1.200 pedagang yang berjualan di Pasar Blimbing.
“Logikanya, uang sudah masuk ke pemkot, tapi timbal balik ke pedagang Pasar Blimbing selama 15 tahun terakhir gak ada,” ujarnya.
Selain konsultasi ke BPK, Komisi B DPRD Kota Malang juga akan menghadirkan ahli hukum untuk memberikan pandangan terkait retribusi Pasar Blimbing dan kewajiban Pemkot Malang.
“Kami akan hadirkan ahli hukum, retribusi ini seperti apa, apakah Pemkot Malang boleh tetap narik retribusi,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























