MALANG – Selama sepekan, banyak kejadian yang terjadi di Kabupaten Malang menjadi sorotan media. Kejadian-kejadian ini mulai dari melonjaknya jumlah pasien COVID-19 hingga korupsi bantuan PKH yang menjadi perhatian Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Berikut kejadian-kejadian yang terjadi di Kabupaten Malang selama sepekan ini.
1. Klaster Hajatan di Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan
Bupati Malang, Muhammad Sanusi, mengungkapkan jika terdapat klaster baru penyebaran COVID-19 di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Klaster ini sendiri terjadi karena adanya hajatan yang dilakukan pada tanggal 12 Juni 2021.
“Kronologisnya itu Pak Kasun hajatan entah sunat atau pernikahan itu mengundang tamu, terus di situ tertular (COVID-19) lalu tamu-tamu yang lain dan keluarganya kena,” terangnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Akibat klaster baru tersebut, setidaknya ada 56 orang harus isolasi mandiri dan satu orang dinyatakan meninggal dunia.
“Di sana ada 56 itu isolasi mandiri selama 14 hari sampai negatif COVID-19, yang meninggal kemarin cuma satu,” bebernya.
Selain itu, Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, juga dinyatakan lockdown.
“Di sana lockdown akan kita bantu sembako dan lainnya, dari TNI/Polri akan berjaga di sana,” ucapnya.
2. Jadi orang Pertama yang Divaksin di Malang, Presiden Arema FC Positif COVID-19
Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana, dinyatakan positif COVID-19 setelah mengalami gejala virus ini pada Sabtu (14/06/2021). Gilang lalu melakukan Swab PCR pada Minggu (15/06/2021) dan dinyatakan positif COVID-19 dengan titer 17.
Hal ini cukup mengejutkan karena Gilang adalah salah satu orang pertama yang dipilih Walikota Malang, Sutiaji, untuk mendapatkan Vaksin Sinovac bersama 10 pejabat lainnya di Kota Malang.
Media Officer Arema FC, Sudarmaji, tidak mau memberikan komentar atau klarifikasi saat dihubungi oleh jurnalis tugumalang.id pada Kamis (24/06/2021).
“Loh kok ke saya, Narasumbernya langsung beliau (Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana),” ujarnya melakukan pesan WhatsApp.
Sementara itu, Gilang Widya Pramana, melalui story Instagramnya mengkonfirmasi jika dirinya benar-benar positif COVID-19.
“Aku ngerasain sakit gejala covid (COVID-19) dari hari Sabtu siang. Pada Minggu pagi swab pcr dan hasilnya positif dengan titer 17,” ungkapnya.
Ia mengatakan jika ia sudah 5 hari melakukan isolasi mandiri dan masih belum sembuh 100 persen.
“Sudah jalan 5 hari dan kondisi badan masih aja lemes, sering drop, flu, batuk, sesek (sesak nafas), pusing,” bebernya.
“Tapi tetap aku lawan, dengan selalu berpikir positif agar kondisi segera membaik. Monta doanya teman-teman,” sambungnya.
3. Polemik Lomba Desa Pancasila di Kabupaten Malang
Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang atas nama Bupati Malang Nomor 410/4782/35.07.119/2021 tanggal 15 Juni 2021 terkait penyampaian sosialisasi lomba Desa Pancasila ternyata menimbulkan polemik. Pasalnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang menilai lomba Desa Pancasila memiliki muatan politis dari Partai Politik yang mengusung Bupati dan Wakil Bupati Malang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Pada hari ini tanggal 25 Juni 2021 di Pendopo Kabupaten Malang, DPC PKB Kabupaten Malang melayangkan surat protes kepada Bupati Malang. Merujuk pada surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang atas nama Bupati Malang nomor 410/4782/35.07.119/2021 tanggal 15 Juni 2021 terkait penyampaian sosialisasi lomba Desa Pancasila. Bersama surat ini DPC PKB Kabupaten Malang memprotes agar ada teguran dari Bupati Malang kepada Sekda Kabupaten Malang karena terdapat pelanggaran serius terkait netralitas ASN,” terang Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Murtadho, saat pers conference pada Jumat (25/06/2021) di Kantor DPC PKB Kabupaten Malang.
Pria yang akrab disapa Gus Tadho ini mengatakan bahwa surat dari Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari DPC PDIP Kabupaten Malang nomor 431/IN/DPC-3507/62001 perihal permohonan fasilitasi sosialisasi lomba Desa Pancasila, sehubungan dengan lomba film pendek dengan tema profil Desa Pancasila yang dilaksanakan DPC PDIP Kabupaten Malang.
“Dalam surat tersebut diminta kepada Camat untuk mensosialisasikan kepada lurah se-wilayah kerja saudara untuk mengikuti lomba tersebut. Ada stempel basah, tanda tangan dari Sekda dan Bupati,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa Sekda Kabupaten Malang telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa KORPS dan kode etik PNS. Serta PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kami juga memprotes agar Bupati Malang menghentikan segala proses pemanfaatan ASN dan Kepala Desa untuk kegiatan partai politik manapun tanpa terkecuali. Dan kami melayangkan surat ini karena terhitung sejak 7 hari dikeluarkan surat itu Bupati Malang belum memberi respon apapun terkait apa yang dilakukan Sekda Kabupaten Malang,” tegasnya.
“Kami juga Pancasilais, kami juga Nasionalis, tapi dengan cara-cara yang baik dan tidak memanfaatkan ASN seperti ini. Kami mendukung juga Desa Pancasila, tapi dilakukan dengan cara-cara yang baik, tidak dengan memanfaatkan ASN seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Bupati Malang, Muhammad Sanusi, mengatakan para Kader PKB tersebut membaca lagi surat dari Sekda Kabupaten Malang tersebut.
“Suruh baca (suratnya), itu kan suratnya Bupati dan Bupati ini kan produknya politik, siapapun boleh memfasilitasi itu. Karena sasarannya untuk memberitahu Kepala Desa dan Camat agar mereka bergerak memperingati hari proklamasi dengan adanya lomba, ya tak terusin aja, sifatnya kan memfasilitasi, baca itu memfasilitasi,” tegasnya.
Ia juga mengatakan jika baik Bupati maupun DPRD adalah produk politik, sehingga tidak akan pernah bisa netral. Ia juga menuduh jika pernyataan PKB tersebut adalah pernyataan orang yang tidak Pancasilais.
“Gak bisa saya wong kader PDI kok suruh netralitas, gak bisa karena produk politik. DPR juga DPR dari PKB gak bisa netral juga dia. Semua ini adalah produk politik, gak ada yang yang ngarahkan, untuk Pancasila kan ideologi kita, masa hanya ideologi PDI itu. Itu kan kelihatan kalau dia tidak pro Pancasila jadinya,” ujarnya.
4. Nasib KEK Singhasari yang Terancam Dicabut Izinnya
Nasib Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Singhasari di Kabupaten Malang terancam dicabut izinnya. Hal ini setelah Bupati Malang, Muhammad Sanusi, mengatakan bahwa KEK Singhasari sidah mendapat warning dari Menko.
“Dari Menko memang ada warning sampai akhir 2021 ini tidak ada kegiatan, kemungkinan diajukan pencabutan,” terang Sanusi saat dikonfirmasi pada Selasa (29/06/2021).
Namun, Sanusi memastikan bahwa KEK Singhasari tidak akan dicabut izinnya, karena aktivitas di sana sudah mulai dilaksanakan.
“Enggak (dicabut), itu dicabut kalau tidak ada aktivitas, tapi kan aktivitas sidah dilakukan dengan diletakkan dari SMK Animasi,” tuturnya.
Selain itu, Alumni Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini mengatakan bahwa sejumlah pejabat dan swasta sudah memberikan support pada pembangunan KEK Singhasari.
“Progresnya sudah jalan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif malah mendorong nanti di tahun 2022 disiapkan anggaran Rp 1 triliun. Dari Gubernur Jawa Timur kemarin menyiapkan 1 triliun untuk pelebaran jalan. Dan dari pihak pengembangnya atau komisarisnya, Pak David, hibah ke Gubernur untuk sekolah animasi dan perfilman sidah mulai dibangun,” paparnya.
5. Mensos Risma Marah-marah Karena ada Oknum Pendamping PKH di Malang Korupsi Bantuan PKH mencapai Rp 450 Juta
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengungkapkan adanya dugaan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang yang melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) kepada para keluarga miskin.
Risma mengungkapkan jika modus pelaku adalah dengan tidak menyerahkan Kartu PKH kepada para penerima. Dan praktik ini ia lakukan selama 5 tahun sejak 2017.
“Ada 32 kartu, tapi yang gak diserahkan itu ada 14 Kartu. Untuk nominalnya macam-macam ada yang Rp 3 juta per tahun, dan sudah dilakukan sejak 2017. Ada juga tadi yang disabilitas karena sendirian, dia dapatnya Rp 250 ribu, kalau tiga bulan Rp 750 ribu, dan satu tahun Rp 3 juta,” terang Risma usai menyerahkan Kartu PKH yang baru kepada para korban pada Selasa (29/06/2021) di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Risma menceritakan kronologi dirinya mengetahui kasus ini dari mendapatkan laporan terkait penyalahgunaan PKH di Kabupaten Malang.
“Lalu saya tugaskan pejabat saya untuk berkomunikasi dengan Mabes Polri Bareskrim. Kemudian supaya lebih cepat saya diminta untuk ke Polres Malang. Kemudian diproses dan ini sidah berjalan satu Minggu,” ungkapnya.
Risma menegaskan akan memproses kasus ini hingga oknum-oknumnya diberantas.
“Kalau sanksi yang jelas pidana kalau terbukti, kemudian pemberhentian sebagai pendamping,” tegasnya.
Untuk itu, ia pada hari ini menyerahkan Kartu PKH kepada 14 orang penerima manfaat untuk langkah pertama.
“Oleh karena itu, ini yang 14 kita serahkan kartunya sekarang agar bulan depan mereka bisa menerima bantuan. Karena kalau ini lambat, maka dia menerimanya 3 bulan lagi, karena PKH ini penerimaannya setiap 3 bulan. Kita berharap yang Bulan Juni 2021 ini keluar, kejar itu saya,” bebernya.
Mantan Walikota Surabaya ini juga mengungkapkan jika di daerah lain juga ada praktik yang sama dan masih dalam penyelidikan.
“Tapi yang dilakukan Polres Malang ini adalah yang paling cepat. Jadi, kita masih nunggu yang ada di beberapa daerah dan juga dari Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi mengatakan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.
“Kalau kerugian diperkirakan ada Rp 450 juta periode 2017 sampai 2020. Dan masih di Desa Kanigoro dan untuk sementara masih individu,” jelasnya.
6. Kabupaten Malang tetap Ikuti PPKM Darurat meskipun Bukan jadi Prioritas dari Pusat
Pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai diterapkan pada hari ini (03/07/2021) sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang mendapat atensi serius oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi.
Sanusi mengatakan jika berdasarkan kesepakatan 3 Kepala Daerah di Malang Raya (Bupati Malang, Walikota Malang, Bupati Malang) bahwa akan ada penyekatan secara ketat di ketiga wilayah tersebut.
“Rencananya ada penyekatan secara ketat antara Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Malang. Kesepakatannya seperti itu, tinggal kepala daerah melakukan yang terbaik untuk menangani COVID-19 ini,” terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat Malam (02/07/2021).
Alumni Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini juga mengatakan jika keikutsertaan Kabupaten Malang dalam PPKM Darurat ini adalah berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kabupaten Malang akan mengikuti keputusan Kemendagri, jadi pemerintah daerah akan bersama-sama melaksanakan (PPKM Darurat),” tegasnya.
Meskipun sebenarnya Kabupaten Malang bukan wilayah yang diprioritaskan untuk wajib melaksanakan PPKM Darurat. Sanusi mengatakan bahwa Kabupaten Malang akan tetap akan ikut sebagai wilayah dengan pelaksanaan PPKM Darurat Level 4.
“Tetap akan melaksanakan, masuk semua di Jawa Timur, 38 pemerintah daerah kabupaten/kota masuk PPKM Darurat. Tadi malam perintah dari Gubernur, Pangdam V Brawijaya, dan Kapolda semuanya masuk. Cuman sebelas di Level 4, sisanya di Level 3. Termasuk Kabupaten Malang ada di Level 3,” tuturnya.