MALANG, Tugumalang.id – Seorang warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang berinisial MS (38) tewas diamuk massa. Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di depan sebuah bengkel.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.30 di Dusun Nongkosongo, Desa Wringinsongo. MS bersama satu rekannya kepergok mengambil sepeda motor Honda Vario yang diparkir dengan kunci masih menempel.
Baca Juga: Polres Malang Amankan 7 Tersangka Curanmor Sepanjang Januari 2025, 2 Masih Anak-Anak
MS sempat dikejar oleh pemilik bengkel dan warga. Saat berada di area persawahan yang masuk di wilayah Desa Cokro, MS terjatuh. Ia pun diamuk massa.
“MS meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (12/5/2025).

Sebelum aksi pencurian terjadi, pemilik bengkel Bebek Orange, Dony Setyawan (37), selesai menyervis motor milik Munir (41), warga Desa Jeru. Motor Honda Vario N-5280-EGD itu diparkir di seberang bengkel, tepat di pinggir jalan dengan kunci masih menempel di lubang kontak.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Event Sound Horeg Pujon
Tak lama, dua orang berboncengan dengan motor Scoopy putih berhenti di lokasi. Salah satu dari mereka turun, menyalakan motor korban, dan langsung kabur bersama rekannya ke arah Pakis. Dony yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku dengan motornya.
“Sampai di sawah Desa Cokro, terduga pelaku diberhentikan warga. Massa yang emosi langsung melakukan pemukulan. Sementara satu terduga pelaku lainnya kabur,” lanjut Bambang.
Polisi dari Polsek Pakis yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan mengevakuasi terduga pelaku ke Puskesmas Pakis. Namun, nyawanya tak tertolong. MS dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.20.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK motor dan satu unit Honda Vario yang sempat dicuri. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar satu pelaku lain yang identitasnya belum diketahui.
“Pencurian ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Satu pelaku sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran,” tegas Bambang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyikapi tindak pidana.
“Kami sangat menyayangkan emosi sesaat warga, tindakan main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan secara hukum. Serahkan proses sepenuhnya kepada petugas kepolisian,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A