Tugumalang.id – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menghadapi sejumlah kesulitan. Di antaranya, mereka ditolak oleh warga dan tidak lengkapnya dokumen yang dimiliki oleh warga.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Kabupaten Malang cukup lancar. Namun, memang ada kendala-kendala yang dihadapi petugas di lapangan.
“Kendala ada, tapi yang lancar juga banyak,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.
Beberapa pantarlih mengalami penolakan dari masyarakat yang tidak mau didata. Penolakan ini terjadi di Kecamatan Dau, Pakis, dan Singosari. Ketua RT atau RW pun harus turun tangan untuk menjelaskan kepada warganya bahwa proses ini cukup penting untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Setelah dijelaskan ketua RT atau RW atau pihak lain, akhirnya (warga) bersedia. Ada juga perumahan yang menolak, itu juga dilakukan pendekatan yang sama,” kata Dika.
Namun, kendala yang paling banyak dihadapi adalah tidak adanya surat keterangan kematian atau akta kematian yang diterbitkan desa/kelurahan. Apabila tidak ada akta kematian, maka pantarlih tidak bisa mencoret nama almarhum dari daftar pemilih.
“Kalau tidak dicoret, maka (namanya) akan tetap muncul (di daftar pemilih),” kata Dika.
Untuk mengatasi hal tersebut, KPU Kabupaten Malang meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu mengurus akta secara kolektif di desa atau kelurahan.
“Tetap dibutuhkan proaktif masyarakat. Kalau bisa mengurus sendiri lebih baik. Itu akan lebih memudahkan untuk mewadahi hak (pilih) masing-masing sesuai dengan fakta yang ada,” terang Dika.
Sebagai informasi, coklit dilakukan hingga 14 Maret 2023 mendatang. Kegiatan ini merupakan upaya KPU untuk mendapatkan data pemilih yang akurat untuk Pemilu 2024 mendatang.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A