MALANG, Tugumalang.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia. Kabupaten Malang yang memiliki jumlah penduduk besar didorong memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus, termasuk melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak.
Staff Khusus Menteri PPPA RI Bidang Perlindungan Anak, Zahrotun Nihayah mengungkapkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024.
Hasil survei tersebut menunjukkan satu dari dua anak usia 12–17 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Bahkan 34,5 persen anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Malang Layani 3.681 Wajib Pajak dengan BMW
“Separuh di antaranya pernah mengalami kekerasan,” kata Zahrotun saat menjadi keynote speaker dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (6/8/2026).

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat terdapat 21.352 kasus kekerasan dengan 23.070 korban di Indonesia. Menurut Zahrotun, jumlah korban lebih banyak dibanding jumlah kasus karena satu kasus dapat melibatkan lebih dari satu korban.
Ia menyebut kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Sementara rumah tangga justru menjadi lokasi dengan angka kejadian tertinggi.
“Ini mengingatkan kita bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari luar, tetapi justru datang dari tempat yang seharusnya menjadi pelindung, yaitu rumah,” katanya.
Di Jawa Timur sendiri, tercatat 1.975 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2025. Menurut Zahrotun, angka tersebut menjadi pengingat bagi daerah berpenduduk besar seperti Kabupaten Malang untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan.
Baca Juga: Jelang Jatuh Tempo, Bapenda Kabupaten Malang Genjot Realisasi PBB
Selain itu, ia mengungkapkan sekitar 5,5 juta anak Indonesia mengalami kecanduan pornografi berdasarkan data periode 2024–2026. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian serius dari pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Kementerian PPPA menggalakkan tiga program prioritas, yakni Ruang Bersama Indonesia (RBI), perluasan pemanfaatan Call Center SAPA 129, serta Satu Data Perempuan dan Anak Berbasis Desa.
Terpisah, Bupati Malang, Sanusi mengatakan perlu adanya tindakan secara kolaboratif untuk mencegah kasus kekerasan seksual, serta kekerasan perempuan dan anak. Pencegahan bisa dimulai dari pendidikan, baik di bawah Kementerian Agama maupun Kemendikdasmen.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Malang akan memperluas sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari kepolisian, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Kejaksaan.
“Melalui sosialisasi yang melibatkan semua unsur, diberikan pemahaman bahwa kekerasan seksual terhadap anak atau kepada siapa pun merupakan pelanggaran undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Sanusi.
Sanusi juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Malang tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk penyimpangan sosial, termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transfender (LGBT).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan membahas kemungkinan penyusunan peraturan daerah bersama DPRD Kabupaten Malang.
“Kami tidak mentoleransi kegiatan penyimpangan sosial dalam bentuk apa pun, termasuk LGBT. Kami larang di Kabupaten Malang,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Malang juga akan berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Malang untuk membentuk Satgas Perlindungan Anak. Satgas tersebut nantinya akan dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Tugasnya meliputi pemberian perlindungan, sosialisasi, pendampingan, hingga layanan konseling bagi korban pelecehan seksual maupun perundungan terhadap anak.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


























