MALANG, Tugumalang.id – Setahun setelah peristiwa Tragedi Kanjuruhan, keluarga korban masih berjuang mencari keadilan. Untuk itu, mereka menggandeng sejumlah pihak seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI.
Mereka juga telah meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih penanganan laporan polisi model B yang sebelumnya mereka serahkan ke Polres Malang. Sejumlah perwakilan keluarga korban berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan keadilan.
“Kami bersama keluarga korban mengajukan beberapa upaya hukum. Salah satunya tindak lanjut di Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM berat,” ujar Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian usai peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Minggu (1/10/2023).
Menurut Daniel, pihaknya melakukan koordinasi dengan Komnas HAM untuk menindaklanjuti dua hal, yaitu pendapat hukum (legal opinion) tentang pelanggaran HAM berat Tragedi Kanjuruhan dan riset gas air mata untuk melihat potensi dugaan pelanggaran HAM berat.
“Yang perlu kita pahami, gas air mata merupakan senjata kimia yang sebenarnya dilarang penggunaannya,” kata Daniel.
Daniel juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPAI mengingat banyak korban Tragedi Kanjuruhan yang masih berusia anak-anak. Kemudian pihaknya juga berkoordinasi dengan LPSK karena keluarga korban harus dilindungi selama menempuh proses hukum. Selain itu, koordinasi ini dilakukan untuk permohonan restitusi karena lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah menempuh tahap kasasi.
Terakhir, Daniel menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran administrasi pelayanan publik. Ia mengatakan bahwa ada beberapa hambatan proses hukum yang dihadapi keluarga korban saat berada di Bareskrim Polri.
“Salah satunya dari pihak Kanit Pidum enggan mengeluarkan Surat Tanda Peneriman Laporan terhadap pelapor,” kata Daniel.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko