MALANG, Tugumalang.id – Pada pelaksanaan Pemilu 2024, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang melaporkan adanya kekurangan surat suara. Ternyata, kekurangan suara juga terjadi di Pemilu 2019.
Pada Pemilu 2019, salah satu TPS di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang melaporkan sebanyak 60 pemilih tidak mendapatakan surat suara untuk DPR RI. Akhirnya, mereka melakukan pemungutan suara lanjutan khusus untuk DPR RI.
“Ada pemungutan suara lanjutan hanya untuk 60 orang tersebut. Mereka hanya memilih DPR RI,” ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga: TPS di Kota Malang Kekurangan Ratusan Surat Suara, Proses Pencoblosan Sempat Dihentikan
Jumlah kekurangan surat suara di Pemilu 2019 ini masih lebih rendah dibandingkan kekurangan di Pemilu 2024. Di Pemilu 2024, kekurangan surat suara mencapai ratusan lembar.
Satu TPS di Kecamatan Pagak melaporkan kekurangan 267 surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian beberapa TPS lainnya mengalami kekurangan satu, dua, hingga lima surat suara.
Hazairin menduga kekurangan surat suara ini karena kesalahan hitung dan distribusi. Pasalnya, ada sejumlah TPS yang mengalami kelebihan surat suara. Bahkan, ada TPS di Kecamatan Pagak yang kelebihan 101 surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Kayak di Pagak dia kekurangan 267, tapi ternyata di TPS desa lain ada kelebihan 101. Terus diambilkan,” kata Hazairin.
Baca Juga: Sejumlah TPS di Kabupaten Malang Kekurangan Surat Suara
Permasalahan lain yang sempat terjadi di Pemilu 2019 adalah kesalahan penulisaan saat penghitungan suara. Hal ini menyebabkan Bawaslu Kabupaten Malang harus menghitung ulang semua suara di Kecamatan Pagak. Untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang sama, saat ini penghitungan dan pergeseran pendataan dilakukan dengan menggunakan aplikasi.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko