MALANG, Tugumalang.id – Berikut ini menyajikan informasi perbedaan real count dan quick count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seperti diketahui pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin secara serentak.
Hasil pemungutan dengan metode quick count pun telah dirilis oleh beberapa lembaga survei yang bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pemilu 2024 ini.
Namun setelah hasil quick count pun saat ini yang ditunggu-tunggu adalah hasil real count KPU sebagai penentu calon terpilih di Pemilu 2024 baik Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Calon Anggota DPD.
Baca Juga: Hasil Quick Count Pilpres 2024, Potensi Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Cara kerja real count Pemilu 2024 tengah dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS dan juga saksi-saksi di TPS dengan dibantu alat teknologi dalam mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di TPS.
Hasil hitung real count KPU di Pemilu 2024 akan diumumkan melalui situs resmi info publik di laman KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/. Dari laman tersebuy dipublikasikan form Model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Quick Count dan Real Count
Quick count merupakan penghitungan secara cepat hasil Pemilu. Penghitungan quick count dilakukan lembaga survei yang bekerja sama dengan KPU menggunakan teknologi informasi berdasarkan metodologi sampling tertentu.
Sedangkan real count merupakan penghitungan nyata hasil Pemilu. Penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperbolehkan dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan peroleh suara Pemilu) dari seluruh TPS. Penghitungan suara dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS di setiap TPS.
Baca Juga: Ini Penjelasan Quick Count, Cara Lihat Hitung Cepat Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dari KPU:
1. Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024;
2. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024;
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024;
4. Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK);
5. Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Demikian informasi perbedaan quick count dan real count serta jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU. Semoga bermanfaat!.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko