Tugumalang.id – Kejari Kota Batu memusnahkan ribuan barang bukti penindakan hukum selama periode 2023 di TPA Tlekung, Selasa (6/2/2024). Ribuan barang bukti itu berupa berbagai macam jenis narkotika hingga senjata api.
Adapun, rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26,62 gram sabu dari 14 perkara, 1.333 gram ganja dari 1 perkara, 12.627 butir pil dobel L dari 6 perkara, satu senjata api beserta tujuh butir amunisi dari 1 perkara, 22 buah handphone dari 22 perkara dan sejumlah pakaian dari 32 perkara.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Ampuni Pencuri Tabung Gas LPG dengan Restorative Justice
Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo, mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penindakan perkara tindak pidana hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah pada periode Juli 2023 – Desember 2023.
”Perkaranya ada banyak, mulai kasus narkotika, kasus perlindungan anak hingga senpi itu kita dapat dari ungkap kasus kepemilikan senpi terlarang di Junrejo, Kota Batu,” terang Didik.
Adapun, pemusnahan dilakukan dengan cara dimusnahkan menggunakan mesin incinerator agar tidak menimbulkan tumpukan sampah baru. Lalu, untuk senjata api dihancurkan menggunakan mesin gerinda dan untuk ponsel dimusnahkan dengan cara dipalu.
Baca Juga: Usut Tuntas! Kejari Kota Batu Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji
Didik menambahkan, dari sekian perkara dapat dilihat bahwa kasus narkotika masih menjadi urutan teratas. Sebab itu, pihaknya bersama aparat hukum lintas instansi akan tetap memerangi peredaran narkotika.
“Ini menjadi baha evaluasi tentunya kepada berbagai pihak. Dari Kejari nantinya akan meningkatkan efek jera dari sisi tuntutan hukum kepada pelakunya,” tegasnya.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A