Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan pengembangan terkait dugaan kasus penyimpangan pungutan pajak daerah yang terjadi di lingkungan Bapenda Kota Batu. Dalam perkara itu, 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu AFR, staf PNS di Bapenda Kota Batu dan J, seorang makelar tanah.
Keduanya terbukti bekerja sama mengakali aturan terkait bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB). Keduanya terbukti membuat rugi negara senilai Rp1,084 miliar.
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo menjelaskan, kini pihaknya melakukan pengembangan perkara dengan memanggil dua orang saksi. Keduanya ialah mantan Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda dan Kasubid Pengendalian dan Pengawasan.
Keduanya, kata Edi, dinilai mengetahui, memahami tupoksi tersangka AFR karena merupakan atasan dari tersangka AFR. ”Keduanya kami panggil sebagai saksi kemarin, Selasa (13/9/2022),” kata Edi dihubungi, Rabu (14/9/2022).
Dijelaskan Edi, pemeriksaan tersebut berlangsung selama 5 jam oleh tim Jaksa Penyidik yang terus menggali terkait kasus penyelewengan pajak daerah tahun 2020 di Bapenda Kota Batu ini. Lebih lanjut, soal hasilnya nanti akan diberitahukan lebih lanjut.
”Selanjutnya, terhadap kasus ini akan didalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam aksinya, tersangka AFR selaku staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur.
Tak sendiri, AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya, J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.
”Jadi keduanya bekerja sama. Jadi di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB nya turun,” papar Edi.
Edi menambahkan, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Kasus penyimpangan ini sudah terendus sejak awal 2022 lalu. Kejari telah memeriksa 53 saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak. Hasilnya, keduanya kini resmi menjadi tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih (Rp.1.084.311.510,-
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko