BATU, Tugumalang.id – Kejari Kota Batu membentuk Satgas Jaksa Jaga Desa guna mencegah potensi penyelewengan Dana Desa (DD). Penyelewengan keuangan negara maupun keuangan rakyat dinilai berdampak buruk bagi pembangunan dan perkembangan daerah.
Pembentukan Satgas Jaksa Jaga Desa ini dilakukan dalam kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejari Kota Batu kepada para kepala desa, Minggu (16/11/2025), di Gedung Rakyat Balai Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kajari Kota Batu, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa pembentukan Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk tanggung jawab bersama, khususnya bagi Kejari Kota Batu dalam mengutamakan upaya preventif untuk memitigasi berbagai risiko pengelolaan dana desa maupun pengelolaan aset desa.
Baca juga: Periksa 11 Kepala Sekolah, Kejari Kota Batu Usut Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Program Jaksa Jaga Desa, lanjutnya, merupakan program Kejaksaan Agung yang bertujuan mengawal dan mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai aturan serta akuntabel.
Selain itu, program ini juga berfungsi memberikan pendampingan hukum dan menjadi legal asisten bagi para aparatur negara mulai dari tingkat presiden hingga tingkat desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, risiko hukum diharapkan dapat diminimalkan secara maksimal.
Andy juga mengingatkan pemerintah desa untuk berhati-hati dalam mengelola Koperasi Desa Merah Putih. Program ini merupakan kebijakan nasional yang dilandasi Inpres No. 9 Tahun 2025, Permenkop No. 3 Tahun 2025, serta SKB 4 Menteri dan 2 Lembaga.
“Tujuannya untuk mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi dari desa melalui percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT Agrinas Pangan Nusantara bersinergi dalam penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur, serta penganggaran melalui DAU, DBH, dan Dana Desa.
“Dalam proses tersebut, Kejaksaan berperan mengawal program agar berjalan transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, supervisi, monitoring, serta fasilitasi kegiatan,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Pemerasan Ponpes, JPU Kejari Kota Batu Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Lebih jauh, Andy turut menyinggung rencana pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Menurutnya, sebelum kebijakan tersebut berjalan, perlu dilakukan penguatan peran Rumah Restorative Justice dengan pembentukan mediator di setiap desa atau kelurahan guna mendukung penyelesaian perkara berbasis pemulihan sosial dan pembinaan masyarakat.
“Sebelum menuju ke sana, saya ingatkan pentingnya sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama terkait pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























