Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Ajukan Kasasi Tolak Banding Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI

Redaksi by Redaksi
Desember 13, 2022 6:35 pm
in Hukum & Kriminal
Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Proses hukum terhadap pendiri SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias Ko Jul, terdakwa kekerasan seksual terus berlanjut. Kini, tim JPU Kejari Kota Batu ganti mengajukan kasasi menolak putusan banding.

Sebelumnya, banding yang diajukan terdakwa telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang memutus vonis 4 tahun lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Kota Malang.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Pasca putusan itu, sejumlah aktivis anak seperti Komnas Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait juga sempat mendatangi Kejari Kota Batu beberapa waktu lalu.

Arist kecewa dengan putusan banding tersebut. Di mana terdakwa akan menjalani putusan penjara lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yakni jadi 8 tahun.

Padahal, perkara ini sudah jelas bahwa pelaku tindak kekerasan seksual, apalagi terhadap anak didik harus dihukum seberat-beratnya. “Saya kira di Pengadilan Tinggi itu putusannya semakin kuat. Kok malah justru melemah,” ujar Arist kecewa dihubungi, Selasa (13/12/2022).

Namun dari tim JPU Kejari Kota Batu sendiri tak tinggal diam dan mengajukan upaya hukum kasasi. Kata Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, pada Kamis (1/12/2022) pihaknya telah mengajukan kasasi terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut.

Tim JPU yang dipimpin Maharani Indrianingtyas itu mengajukan kasasi lewat Pengadilan Negeri Malang yang selanjutnya pengajuan kasasi tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung RI.

“Untuk hasilnya sampai saat ini kita masih belum dapat informasi,” ungkap Edi dihubungi.

Selain memberikan vonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang berinisial SB sebesar Rp 44 juta.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa atau kurungan selama 1 (satu) tahun.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto.A

Tags: Kekerasan SeksualKerjari Kota Batupelecehan seksualSMA SPI Kota Batu

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Smartphone POCO yang ditawarkan dengan diskon hingga Rp 1 juta.

Jelang Semi Final Piala Dunia 2022, POCO Hadirkan Diskon Smartphone Hingga Rp 1 Juta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.