Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Ajukan Kasasi Tolak Banding Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI

Redaksi by Redaksi
Desember 13, 2022 6:35 pm
in Hukum & Kriminal
Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Proses hukum terhadap pendiri SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias Ko Jul, terdakwa kekerasan seksual terus berlanjut. Kini, tim JPU Kejari Kota Batu ganti mengajukan kasasi menolak putusan banding.

Sebelumnya, banding yang diajukan terdakwa telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang memutus vonis 4 tahun lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Kota Malang.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pasca putusan itu, sejumlah aktivis anak seperti Komnas Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait juga sempat mendatangi Kejari Kota Batu beberapa waktu lalu.

Arist kecewa dengan putusan banding tersebut. Di mana terdakwa akan menjalani putusan penjara lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yakni jadi 8 tahun.

Padahal, perkara ini sudah jelas bahwa pelaku tindak kekerasan seksual, apalagi terhadap anak didik harus dihukum seberat-beratnya. “Saya kira di Pengadilan Tinggi itu putusannya semakin kuat. Kok malah justru melemah,” ujar Arist kecewa dihubungi, Selasa (13/12/2022).

Namun dari tim JPU Kejari Kota Batu sendiri tak tinggal diam dan mengajukan upaya hukum kasasi. Kata Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, pada Kamis (1/12/2022) pihaknya telah mengajukan kasasi terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut.

Tim JPU yang dipimpin Maharani Indrianingtyas itu mengajukan kasasi lewat Pengadilan Negeri Malang yang selanjutnya pengajuan kasasi tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung RI.

“Untuk hasilnya sampai saat ini kita masih belum dapat informasi,” ungkap Edi dihubungi.

Selain memberikan vonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang berinisial SB sebesar Rp 44 juta.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa atau kurungan selama 1 (satu) tahun.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto.A

Tags: Kekerasan SeksualKerjari Kota Batupelecehan seksualSMA SPI Kota Batu

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Smartphone POCO yang ditawarkan dengan diskon hingga Rp 1 juta.

Jelang Semi Final Piala Dunia 2022, POCO Hadirkan Diskon Smartphone Hingga Rp 1 Juta

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.