Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Ajukan Kasasi Tolak Banding Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI

Redaksi by Redaksi
Desember 13, 2022 6:35 pm
in Hukum & Kriminal
Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Proses hukum terhadap pendiri SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias Ko Jul, terdakwa kekerasan seksual terus berlanjut. Kini, tim JPU Kejari Kota Batu ganti mengajukan kasasi menolak putusan banding.

Sebelumnya, banding yang diajukan terdakwa telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang memutus vonis 4 tahun lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Kota Malang.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Pasca putusan itu, sejumlah aktivis anak seperti Komnas Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait juga sempat mendatangi Kejari Kota Batu beberapa waktu lalu.

Arist kecewa dengan putusan banding tersebut. Di mana terdakwa akan menjalani putusan penjara lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yakni jadi 8 tahun.

Padahal, perkara ini sudah jelas bahwa pelaku tindak kekerasan seksual, apalagi terhadap anak didik harus dihukum seberat-beratnya. “Saya kira di Pengadilan Tinggi itu putusannya semakin kuat. Kok malah justru melemah,” ujar Arist kecewa dihubungi, Selasa (13/12/2022).

Namun dari tim JPU Kejari Kota Batu sendiri tak tinggal diam dan mengajukan upaya hukum kasasi. Kata Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, pada Kamis (1/12/2022) pihaknya telah mengajukan kasasi terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut.

Tim JPU yang dipimpin Maharani Indrianingtyas itu mengajukan kasasi lewat Pengadilan Negeri Malang yang selanjutnya pengajuan kasasi tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung RI.

“Untuk hasilnya sampai saat ini kita masih belum dapat informasi,” ungkap Edi dihubungi.

Selain memberikan vonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang berinisial SB sebesar Rp 44 juta.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa atau kurungan selama 1 (satu) tahun.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto.A

Tags: Kekerasan SeksualKerjari Kota Batupelecehan seksualSMA SPI Kota Batu

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Smartphone POCO yang ditawarkan dengan diskon hingga Rp 1 juta.

Jelang Semi Final Piala Dunia 2022, POCO Hadirkan Diskon Smartphone Hingga Rp 1 Juta

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.