Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji, Kota Batu, pada tahun anggaran 2021 di Kota Batu. Kini, Kejari kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 15 orang saksi dari 27 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya ialah Angga Dwi Prastya (35) selaku kontraktor dan Diah Aryanti (43) selaku Konsultan Pengawas Proyek. Keduanya kini telah ditahan per Rabu, 11 Oktober 2023 lalu.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian, menerangkan bahwa keduanya diduga terbukti melakukan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Bahkan dalam pengerjaannya, tersangka secara sepihak mencantumkan nama-nama pihak lain alias fiktif.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Periksa 18 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Gedung Puskesmas Bumiaji
Kedua nama fiktif tersebut ditulis selaku pelaksana bangunan gedung hingga ahli K3. Padahal, keduanya tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Saat ini, perkembangan perkaranya masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yaitu BA, ET, W, IH dari Pokja Pemilihan pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Batu. Pemeriksaan tambahan kembali dilakukan terhadap 15 orang saksi dari 27 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi baru untuk menambah pengungkapan perkara ini lebih terang benderang lagi,” tegas
Seperti diketahui, perkara korupsi ini juga melibatkan tersangka Diah Ariyanti selaku konsultan pengawas proyek yang diduga tidak melaksanakan pengawasan kualitas barang dan jasa sesuai kontrak. Peran Diah Ariyanti membuat pembayaran barang tersebut disetujui.
Namun pada faktanya, berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Ditangkap
Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp 300.840.461 (tiga ratus juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).
Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan, subsiddair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Kini, keduanya kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A