Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tanggapi Keberatan Eks Kadinkes, Pj Sekda Kabupaten Malang: Apa yang Kami Putuskan Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2024 7:11 pm
in News
Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menanggapi surat keberatan yang dilayangkan Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo.

Keberatan tersebut diajukan atas penonaktifkan Wiyanto sebagai Kadinkes Kabupaten Malang per 1 Mei 2024 lalu.

READ ALSO

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Menurut Nurman, keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Meski demikian, ia mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Wiyanto memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Baca Juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji

“Itu haknya setiap ASN. Silakan saja. Tapi kami berpendapat bahwa apa yang sudah dilakukan dan diputuskan oleh pimpinan itu sudah melalui prosedur dan kondisi riil,” kata Nurman saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (4/6/2024).

Nurman menjelaskan bahwa dalam menjatuhi hukuman disiplin, pihaknya telah melalui berbagai proses, seperti berita acara pemeriksaan (BAP) dan seterusnya.

“Kalau materinya silakan (tanya) lebih detail ke Inspektorat Kabupaten Malang,” ujar Nurman.

Baca Juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji

Ia juga memastikan pihaknya akan menjawab keberatan yang diajukan Wiyanto dan saat ini tengah menyusun jawaban tersebut. Isi tanggapannya bisa berupa bantahan atau meluruskan poin-poin yang ada di surat keberatan.

“Dia ada poin-poin apa, nanti kami pelajari. Poin-poin itu kami bantah atau kami luruskan. Poin-poin mana yang tidak benar akan kami sampaikan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Wiyanto melayangkan keberatan atas penonaktifan dirinya sebagai Kadinskes Kabupaten Malang imbas carut marut kepesertaaan BPJS Kesehatan yang terjadi pada tahun 2023.

Dasar hukum pengajuan keberatan ini adalah Pasal 75 dan 77 Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: KadinkesKadinkes Kabupaten MalangSekda Kabupaten Malang

Related Posts

Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Pelaksanaan rapat paripurna terkait pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malang Tahun 2023. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

DPRD Kabupaten Malang Soroti Rendahnya Capaian Pendapatan Asli Daerah di Tahun 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.