Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tanggapi Keberatan Eks Kadinkes, Pj Sekda Kabupaten Malang: Apa yang Kami Putuskan Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2024 7:11 pm
in News
Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menanggapi surat keberatan yang dilayangkan Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo.

Keberatan tersebut diajukan atas penonaktifkan Wiyanto sebagai Kadinkes Kabupaten Malang per 1 Mei 2024 lalu.

READ ALSO

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Menurut Nurman, keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Meski demikian, ia mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Wiyanto memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Baca Juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji

“Itu haknya setiap ASN. Silakan saja. Tapi kami berpendapat bahwa apa yang sudah dilakukan dan diputuskan oleh pimpinan itu sudah melalui prosedur dan kondisi riil,” kata Nurman saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (4/6/2024).

Nurman menjelaskan bahwa dalam menjatuhi hukuman disiplin, pihaknya telah melalui berbagai proses, seperti berita acara pemeriksaan (BAP) dan seterusnya.

“Kalau materinya silakan (tanya) lebih detail ke Inspektorat Kabupaten Malang,” ujar Nurman.

Baca Juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji

Ia juga memastikan pihaknya akan menjawab keberatan yang diajukan Wiyanto dan saat ini tengah menyusun jawaban tersebut. Isi tanggapannya bisa berupa bantahan atau meluruskan poin-poin yang ada di surat keberatan.

“Dia ada poin-poin apa, nanti kami pelajari. Poin-poin itu kami bantah atau kami luruskan. Poin-poin mana yang tidak benar akan kami sampaikan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Wiyanto melayangkan keberatan atas penonaktifan dirinya sebagai Kadinskes Kabupaten Malang imbas carut marut kepesertaaan BPJS Kesehatan yang terjadi pada tahun 2023.

Dasar hukum pengajuan keberatan ini adalah Pasal 75 dan 77 Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: KadinkesKadinkes Kabupaten MalangSekda Kabupaten Malang

Related Posts

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia
News

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026
Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying
News

Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying

Rabu, 15 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur

Rabu, 15 Jul 2026
29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa
News

29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa

Selasa, 14 Jul 2026
Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu
News

Getok Parkir hingga Karcis Bekas, Aksi Jukir Problematik Kembali Coreng Wisata Kota Batu

Selasa, 14 Jul 2026
Next Post
Pelaksanaan rapat paripurna terkait pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malang Tahun 2023. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

DPRD Kabupaten Malang Soroti Rendahnya Capaian Pendapatan Asli Daerah di Tahun 2023

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.