MALANG, Tugumalang.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menanggapi surat keberatan yang dilayangkan Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo.
Keberatan tersebut diajukan atas penonaktifkan Wiyanto sebagai Kadinkes Kabupaten Malang per 1 Mei 2024 lalu.
Menurut Nurman, keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Meski demikian, ia mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Wiyanto memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Baca Juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji
“Itu haknya setiap ASN. Silakan saja. Tapi kami berpendapat bahwa apa yang sudah dilakukan dan diputuskan oleh pimpinan itu sudah melalui prosedur dan kondisi riil,” kata Nurman saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (4/6/2024).
Nurman menjelaskan bahwa dalam menjatuhi hukuman disiplin, pihaknya telah melalui berbagai proses, seperti berita acara pemeriksaan (BAP) dan seterusnya.
“Kalau materinya silakan (tanya) lebih detail ke Inspektorat Kabupaten Malang,” ujar Nurman.
Baca Juga: Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji
Ia juga memastikan pihaknya akan menjawab keberatan yang diajukan Wiyanto dan saat ini tengah menyusun jawaban tersebut. Isi tanggapannya bisa berupa bantahan atau meluruskan poin-poin yang ada di surat keberatan.
“Dia ada poin-poin apa, nanti kami pelajari. Poin-poin itu kami bantah atau kami luruskan. Poin-poin mana yang tidak benar akan kami sampaikan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wiyanto melayangkan keberatan atas penonaktifan dirinya sebagai Kadinskes Kabupaten Malang imbas carut marut kepesertaaan BPJS Kesehatan yang terjadi pada tahun 2023.
Dasar hukum pengajuan keberatan ini adalah Pasal 75 dan 77 Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A