Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Dinonaktifkan, Eks Kadinkes Kabupaten Malang Ajukan Keberatan ke Bupati Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 4, 2024 6:49 pm
in News
Eks Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Eks Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo mengajukan surat keberatan atas penonaktifan dirinya.

Ia dicopot dari jabatannya per 1 Mei 2024 lalu imbas carut marut kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang terjadi di tahun 2023.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

“Iya (mengajukan keberatan) melalui pengacara saya,” ujar Wiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Bantah Rekom Bacabup Diberikan pada Sanusi

Ia berharap melalui keberatan ini, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bisa meninjau kembali surat keputusan (SK) yang ditujukan kepadanya agar tak ada pasal yang memiliki konsekuensi hukum.

“Saya takutnya kalau tidak clear, nanti ada tuntutan hukum kerugian negara, dan lain-lain. Itu saja,” ujarnya.

Kuasa hukum Wiyanto, Moch Arifin membeberkan, pengajuan keberatan ini merupakan hak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhi sanksi.

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami ajukan keberatan alasannya apa yang dilakukan oleh drg Wiyanto (di program PBID) sudah sesuai dengan kewenangannya,” jelas Arifin saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Sumber Jenon Destinasi Wisata Keluarga di Kabupaten Malang, Cocok untuk Menikmati Pemandangan Alam Sambil Foto Underwater

Menurutnya, Wiyanto justru mendukung program Bupati Malang, Sanusi untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Malang.

Pada Februari 2023, Wiyanto sebagai Kadinkes Kabupaten Malang ditunjuk untuk melaksanakan program tersebut.

“(Pada saat itu) diperoleh data kalau hanya 65 persen warga Kabupaten Malang yang tercover asuransi, baik BPJS maupun asuransi mandiri,” terang Arifin.

Sebagai informasi, untuk mencapai UHC, 95 persen warga sebuah kota/kabupaten harus memiliki jaminan kesehatan.

Untuk memenuhi kekurangan tersebut, Dinas Kesehatan yang dipimpin Wiyanto mendapat data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.

Berbekal data tersebut, Wiyanto mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan yang preminya ditanggung oleh Pemkab Malang. Bupati Malang juga telah membuat pakta integritas untuk kerja sama ini.

“Ternyata dalam pelaksanaanya, dananya tidak cukup,” kata Arifin.

Pada Maret 2023, Pemkab Malang menerima penghargaan UHC Awards dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada saat itu, sebanyak 2.580.323 jiwa atau 97,26 persen masyarakat Kabupaten Malang telah menjadi anggota jaminan kesehatan. Lebih dari 679 ribu warga menjadi peserta PBID.

Akan tetapi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tidak bisa menanggung semua biaya premi. Hingga akhirnya pada 1 Agustus 2023, kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh PBID di Kabupaten Malang dinonaktifkan.

“Data dari Dispendukcapil itu tidak fix. Setiap bulan ada warga Kabupaten Malang yang meninggal dunia dan melahirkan. Dari situ ada kenaikan tagihan. Itu dianggapnya drg Wiyanto yang bersalah, akhirnya dijatuhi sanksi,” tutur Arifin.

Wiyanto pun merasa dikorbankan padahal ia turut membantu agar program ini sukses. Akhirnya pada 21 Mei 2024 lalu, ia mengajukan keberatan agar surat keputusan (SK) penonaktifannya dibatalkan atau setidaknya ditinjau ulang.

“Kami memberi waktu sesuai dengan ketentuan. Ada kewajiban dari Bupati Malang untuk menjawab dalam 10 hari kerja. Kalau dalam 10 hari kerja nggak ada jawaban, kami ajukan banding administratif ke Pj Gubernur Jawa Timur selaku atasan Bupati Malang,” tutup Arifin.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: bpjs kesehatanBupati Malangkabupaten malangKadinkes

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
 Peresmian Lentera Keimigrasian dan Community Watch. Foto/dok Kantor Imigrasi

Kantor Imigrasi Malang Resmikan Lentera Keimigrasian dan Community Watch

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.