Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Tagih Hutang di Facebook, Jaksa Tolak Pledoi Terdakwah

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2023 9:29 am
in Hukum & Kriminal
Sidang pembacaan replik oleh JPU dengan Dian Patria sebagai terdakwa.

Sidang pembacaan replik oleh JPU dengan Dian Patria sebagai terdakwa. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menolak pledoi atau nota pembelaan Dian Patria, terdakwah kasus tagih hutang di Facebook, dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (21/2/2023).

Menuru jaksa, kasus tersebut tidak kedaluwarsa seperti yang diklaim Dian dan penasihat hukumnya, serta korban tetap mengalami kerugian secara sosial.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

“Hari ini kami replik, kami sampaikan sesuai fakta-fakta persidangan, yaitu keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli,” kata Juni kepada awak media usai persidangan.

Pada pembelaannya, Dian bersama penasihat hukumnya mengatakan bahwa kasus telah kedaluwarsa karena dilaporkan satu tahun setelah kejadian. Namun, jaksa menampik pledoi tersebut dan mengatakan bahwa kasus dilaporkan satu bulan setelah kejadian, sehingga kasus belum kedaluwarsa.

“Berdasarkan keterangan ahli, kalau kejadian di tanggal 7 November 2019 dan dilaporkan 19 Desember 2019, maka itu belum kedaluwarsa. Masih dalam tenggat waktu sesuai undang-undang,” jelas Juni.

Sementara itu, Dian mengaku kaget karena dalam pembacaan replik, JPU menolak pledoinya. Penolakan ini karena jaksa menganggap pledoi Dian tidak berasalan dan wajib dikesampingkan. Oleh karenanya, jaksa tetap menuntut hukuman penjara 2,5 tahun. “(Saya) kaget, karena tuntutannya masih tetap,” ujar Dian kepada awak media.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dian Patria terjerat kasus pencemaran nama baik karena menagih utang melalui Facebook. Korban bernama DP melaporkan perbuatan Dian ke Polres Pasuruan.

Salah satu poin yang disampaikan jaksa adalah Dian salah menagih utang. Seharusnya ia menagih ke WD, sedangkan Dian malah menagih ke DP, istri dari BP. Menurut Dian, ia tidak salah menagih utang karena surat utang yang terbit adalah atas nama BP, kendati yang meminjam uang awalnya adalah WD.

“BP membuat surat utang piutang yang berkata sanggup membayar utang tersebut. Yang menjanjikan uang itu kembali dalam tujuh hari juga BP,” jelas Dian.

Menurut Dian, selain dirinya, ada beberapa orang lainnya yang memberi utang pada BP dan tidak segera dikembalikan. Oleh karenanya, ia meyakini bahwa BP adalah seorang penipu.

“Yang nagih ke rumahnya bukan cuma saya. Ada korban sebelum dan sesudah saya yang nagih ke rumahnya,” kata Dian.

Pada sidang berikutnya, Selasa (28/2/2023), Dian diagendakan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa. Terkait apa yang akan ia lakukan saat duplik, Dian mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: facebookHutangJaksaKasus Tagih Hutang di Facebook

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi mendengarkan musik.

Jedag-Jedug Remix, Genre Musik Techno Favorit Anak Muda 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.